News

Pelantikan 61 PPPK Tahap II Tahun 2024, Bupati Agam: Jalani Tugas sebagai Jalan Menuju Surga Allah

Pemerintah Kabupaten Agam Melantik 61 Pegawai PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024

Pemerintah Kabupaten Agam kembali melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 61 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun anggaran 2024. Acara ini digelar di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Lubuk Basung, pada hari Selasa, 30 September 2025.

Dari jumlah tersebut, terdapat 21 orang tenaga guru, 27 orang tenaga teknis, dan 13 orang tenaga kesehatan. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten di berbagai sektor pelayanan masyarakat.

Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan bahwa proses pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial semata. Ia mengucapkan selamat kepada para pegawai yang telah resmi bergabung sebagai bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Agam. “Gunakan kesempatan ini untuk terus belajar, mengembangkan kapasitas diri, serta menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” ujarnya.

Menurut Benni Warlis, pengangkatan ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanah negara. “Pelantikan dan pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan dan amanah negara kepada Saudara untuk mengabdi, bekerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saya berharap kehadiran Saudara dapat memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta membawa semangat baru dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Agam,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan kinerja ASN PPPK, terutama menghadapi era digital yang penuh tantangan. “Saat ini kita berada di era digital. Pelaksanaan pekerjaan lebih diarahkan menggunakan teknologi informasi. Oleh karena itu, ikutilah perkembangan dan tingkatkan pengetahuan Saudara. Jadilah ASN yang profesional, teladan di tengah masyarakat dengan integritas yang tinggi, memiliki kejujuran, kompeten, dan pekerja keras,” kata Bupati.

Selain itu, Bupati menegaskan bahwa kinerja ASN akan dievaluasi setiap tahun dan menjadi dasar keberlanjutan kontrak kerja. “Apabila Saudara tidak menunjukkan kinerja yang memadai, maka kontrak kerja dapat diberhentikan. Oleh sebab itu, tunjukkanlah kinerja terbaik dan buktikan bahwa kehadiran Saudara benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dan organisasi tempat Saudara bekerja,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati menekankan bahwa pernyataan yang telah ditandatangani para pegawai bukanlah sekadar formalitas, melainkan janji pribadi kepada diri sendiri, masyarakat Kabupaten Agam, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Kiranya apa yang saya sampaikan dapat menjadi bahan renungan bagi kita bersama, serta memberikan motivasi dalam melaksanakan setiap tugas dan amanah yang sudah dipercayakan di pundak kita serta jadikanlah profesi yang kita laksanakan sebagai bentuk jalan kita menuju surga Allah,” pungkasnya.

Penulis: AdminEditor: Admin