Penangkapan Pelaku Pembobolan Brankas di Karanganyar
Sebuah kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi di Kantor PT. Marga Nusantara Jaya, Palur, Ngringo, Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kejadian ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan, yaitu sebesar Rp 57.636.205 dalam bentuk uang tunai yang hilang dari brankas.
Kejadian tersebut diketahui pada Senin (29/9/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, seorang karyawan menemukan bahwa brankas kantor dalam kondisi rusak dan sudah dipindahkan ke luar ruangan penyimpanan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tunai yang tersimpan di dalamnya telah hilang.
Atas informasi tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaten. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jaten bersama Tim Resmob Polres Karanganyar segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatan ini.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Pelaku kemudian diburu oleh tim gabungan hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap IFR terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 20.15 WIB. Tim Resmob berhasil menangkap pelaku di area Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen tanpa adanya perlawanan. Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
* Satu unit brankas dalam kondisi rusak.
* Uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 14.933.000.
* Satu unit handphone.
* Logam mulia seberat 1 gram.
* Koper berisi pakaian.
* Tas berisi barang-barang pribadi milik pelaku.
Kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus berupaya maksimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Selain itu, pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar guna proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.
