Rapat Koordinasi Terbatas untuk Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri pada 29 September 2025. Acara ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Tim Koordinasi. Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota, serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. Beberapa kementerian dan lembaga hadir melalui perwakilan pejabat tinggi. Kehadiran lintas sektor menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun kawasan swasembada secara terpadu.
Empat Kawasan Prioritas
Pemerintah menetapkan empat kawasan prioritas yang menjadi fokus pembangunan swasembada pangan, energi, dan air:
- Papua Selatan – Fokus pada cetak sawah, perkebunan tebu dan sawit, peternakan, serta penguatan desa nelayan.
- Kalimantan Tengah – Difokuskan pada cetak sawah, pengembangan jagung dan singkong, serta optimalisasi lahan pertanian.
- Kalimantan Selatan – Prioritas mencakup cetak sawah, hortikultura, peternakan, perikanan, dan pengembangan desa nelayan.
- Sumatera Selatan – Pemerintah mendorong cetak sawah dan optimalisasi lahan pertanian.
Keempat kawasan ini diharapkan menjadi penopang utama kemandirian pangan, energi, dan air Indonesia secara berkelanjutan.
Prinsip Pembangunan yang Berkelanjutan
Menko Bidang Pangan menegaskan bahwa pembangunan kawasan swasembada harus mengutamakan keamanan lingkungan dan keberlanjutan. Hal ini mencakup pengaturan tata ruang, hak guna usaha, serta kelengkapan administrasi agar pembangunan dapat berjalan dengan prinsip pemberdayaan dan kearifan lokal.
Untuk memperkuat pelaksanaan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Instruksi Presiden No. 14 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan pembangunan.
- Instruksi Presiden No. 16 Tahun 2025 untuk memperkuat percepatan pembangunan.
- Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2025 tentang pedoman pengadaan barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia.
- Peraturan Menko Perekonomian No. 16 Tahun 2025, yang memasukkan program ini dalam daftar Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyelesaian tata ruang wilayah Papua Selatan, serta harmonisasi pedoman teknis lintas kementerian dan lembaga, agar implementasi di lapangan lebih terarah, terukur, dan terpadu.
Tujuan dan Harapan
Menko Bidang Pangan menyatakan bahwa percepatan pembangunan kawasan swasembada ini tidak hanya menjamin kedaulatan pangan, tetapi juga memperkuat ketahanan energi dan air nasional, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong investasi berkelanjutan.
“Presiden telah menyampaikan dalam pidatonya di Sidang Umum PBB bahwa Indonesia akan menjadi salah satu sumber kekuatan pangan dunia, dan hal ini akan kita tindaklanjuti,” ujar Menko Bidang Pangan.