Proyek Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik di Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah merencanakan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste-to-energy. Proyek ini diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp2 triliun agar dapat beroperasi pada tahun 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa biaya pembangunan akan sepenuhnya ditanggung oleh pihak swasta, yaitu Danantara. Selain itu, tidak ada biaya tambahan seperti tipping fee yang harus dibayarkan oleh Pemkab Tangerang.
“Kurang lebih biaya yang dibutuhkan sekitar Rp2 triliun, tetapi semua investasinya ditanggung Danantara, ditambah tidak ada tipping fee-nya, jadi tidak memberatkan Pemkab Tangerang,” ujar Ujat saat berbicara di Tangerang, Jumat (3/10/2025).
Pemkab Tangerang sedang menyelesaikan pemenuhan syarat administrasi terkait program pembangunan PSEL di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tawaran kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dalam mewujudkan program pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Syarat Pembangunan PSEL
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah ketersediaan lahan minimal lima hektare, bukti kepemilikan lahan, produksi sampah minimal 2.000 ton per hari, serta adanya armada pengangkut. Ujat menyatakan bahwa jika seluruh persyaratan terpenuhi, proyek PSEL akan berjalan pada tahun 2026.
“Insyaallah, 2026 nanti bisa berjalan Program PSEL ini. Kami sedang mengajukan permohonan persetujuan bupati dan DPRD,” katanya.
Menurut Ujat, program ini akan memberikan dukungan besar dalam pengelolaan dan pengurangan sampah di daerah. Ia menyebutkan bahwa sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin akan diolah menjadi energi listrik.
Manfaat PSEL bagi Masyarakat
Selain itu, PSEL juga diharapkan dapat mengurangi gas rumah kaca, sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Dengan adanya proyek ini, diharapkan tidak ada lagi sampah-sampah yang menumpuk. Apalagi, program TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) sedang digalakkan di masing-masing wilayah kecamatan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 10 wilayah sebagai fokus utama dalam tahap awal pembangunan fasilitas PSEL sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada [untuk pembangunan PSEL], dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya,” kata Zulkifli usai rapat koordinasi percepatan pembangunan PSEL di Jakarta.
Daftar Wilayah Fokus PSEL
Adapun ke-10 wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
Selain itu, Zulkifli menyebut terdapat 14 wilayah tambahan yang sedang dalam tahap pembahasan, antara lain Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
