Surabaya Mengeluarkan Keputusan Terkait Pembatasan Penggunaan Ponsel untuk Anak
Surabaya, Publica.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan ponsel oleh anak-anak. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dampak negatif yang muncul akibat penggunaan internet dan gawai.
Kebijakan tersebut diatur dalam SE Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa beberapa poin penting dalam SE ini harus diketahui oleh guru dan orang tua. Salah satu poin utama adalah pembatasan penggunaan ponsel dan internet di sekolah.
“Murid dilarang menggunakan gawai di sekolah, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran,” ujar Eri saat berbicara di Balai Kota Surabaya, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin. Selain itu, guru juga dilarang menggunakan ponsel selama proses pembelajaran berlangsung.
Eri juga meminta sekolah menyediakan loker penyimpanan gawai murid serta hotline untuk laporan resmi. Sekolah wajib melarang siswa untuk mengakses, menyimpan, dan menyebarkan konten seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, hoaks yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
“Kebijakan ini menekankan pentingnya sanksi edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” jelasnya.
Peran Orang Tua dalam Pengawasan Penggunaan Gawai
Selain guru, orang tua juga diminta untuk memperhatikan penggunaan gawai oleh anak mereka. Eri menyarankan agar orang tua membatasi waktu penggunaan ponsel anak, terutama di luar kebutuhan belajar.
“Paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, penggunaan gawai dilakukan di ruang terbuka, seperti ruang keluarga dan bukan di kamar tidur,” ujarnya.
Orang tua juga disarankan untuk mengaktifkan kontrol keamanan pada gawai yang digunakan. Fitur-fitur ini berguna untuk membatasi usia konten, pencarian aman, serta durasi waktu layar.
Eri menekankan pentingnya diskusi antara orang tua dan anak tentang risiko internet. Ia juga menyarankan agar orang tua memberi contoh penggunaan ponsel yang bijak dan mengalihkan anak dengan kegiatan alternatif di luar ruangan.
Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan
Eri menyatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala terkait adanya kebijakan penggunaan gawai dan internet.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan gawai yang berlebihan.
Memberikan pendidikan digital kepada anak-anak dan remaja.
Memastikan lingkungan rumah dan sekolah ramah terhadap penggunaan teknologi yang sehat.
Menjaga komunikasi terbuka antara orang tua, guru, dan siswa.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dalam mengakses teknologi dan internet.
