News

Pemprov Jateng Percepat Industri Hijau

Pemerintah Jawa Tengah Percepat Implementasi Industri Hijau

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mempercepat penerapan industri hijau sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk ekspor. Langkah ini dilakukan untuk menjawab tantangan global yang semakin mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan pengurangan emisi karbon.

Dalam acara Sosialisasi Rengganis Pintar (Revitalisasi Green Industry) yang digelar dalam Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Bidang Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2025 di The Wujil Resort & Convention, Kabupaten Semarang, Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menyampaikan bahwa transisi menuju industri hijau perlu dilakukan secara bertahap. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pelaku industri dapat menyesuaikan diri tanpa mengganggu proses produksi dan operasional bisnis.

Salah satu langkah awal yang sedang didorong oleh Pemprov Jateng adalah pemanfaatan energi alternatif seperti panel surya dan Compressed Natural Gas (CNG). Energi terbarukan ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Sumarno menjelaskan, “Transisi energinya bertahap. Kita dorong kawasan industri untuk menggunakan energi terbarukan.” Ia juga menambahkan bahwa saat ini, Jawa Tengah sedang bergerak menuju penggunaan CNG yang lebih luas. Penggunaan CNG tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga tersedia dalam jumlah yang cukup besar di dalam negeri.

Selain itu, PT Jateng Petro Energi (JPEN), sebuah BUMD milik Pemprov Jateng, memiliki fokus bisnis dalam memasok produk CNG. Produk ini telah mulai disalurkan ke berbagai sektor, termasuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), rumah tangga, hingga sektor hotel, restoran, dan catering. Hal ini menunjukkan bahwa CNG sudah mulai diterima dan digunakan secara luas di berbagai lapisan masyarakat dan industri.

Perizinan dan Kepatuhan Lingkungan

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga menekankan pentingnya perizinan usaha dan kepatuhan terhadap Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam pengembangan industri. Menurutnya, pertumbuhan industri harus sejalan dengan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, setiap pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan agar tidak merusak kondisi lingkungan sekitar.

Program Rengganis Pintar

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng, July Emmylia, menjelaskan bahwa program Rengganis Pintar merupakan upaya untuk mempercepat implementasi industri hijau. Program ini dirancang sebagai sistem yang mewadahi forum konsultasi, komunikasi, serta instrumen indeks siap hijau untuk mengukur kesiapan industri, terutama bagi industri kecil menengah (IKM).

Menurut Emmylia, pelaku IKM akan didampingi dan diberikan fasilitasi sertifikat gratis. Sertifikat ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mencapai standar industri hijau. Dengan demikian, IKM bisa lebih mudah memasuki pasar yang lebih luas dan bersaing secara sehat.

Program ini juga menjadi wadah untuk memberikan edukasi dan peningkatan kapasitas kepada pelaku usaha tentang pentingnya menjaga lingkungan dalam proses produksi. Dengan adanya Rengganis Pintar, diharapkan industri di Jawa Tengah bisa berkembang secara berkelanjutan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Penulis: Nida’an Khafiyya