Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2025 hampir memasuki babak akhir. Setelah melewati serangkaian tahap jalur prestasi dan afirmasi, Dinas Pendidikan Jakarta akan segera membuka pendaftaran masuk sekolah negeri untuk jenjang SMP dan SMA melalui jalur domisili mulai 30 Juni 2025 mendatang.
Jalur domisili merupakan mekanisme penerimaan siswa yang memprioritaskan kedekatan alamat rumah calon peserta didik dengan lokasi sekolah. Sistem ini hadir sebagai pengganti jalur zonasi pada PPDB sebelumnya. Alamat domisili yang digunakan harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon siswa.
Dibandingkan jalur prestasi, afirmasi, maupun mutasi, jalur domisili menyediakan kuota lebih besar di sekolah negeri Jakarta. Berikut rincian kuotanya:
- SMP: 50% dari total daya tampung sekolah
- SMA: 35% dari total daya tampung sekolah
Selain kuota, SPMB Jakarta jalur Domisili memiliki Urutan Wilayah Prioritas Domisili seperti:
- Prioritas 1: Siswa berdomisili di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan sekolah.
- Prioritas 2: Siswa yang tinggal di RT sekitar sekolah (berdasarkan pemetaan Dinas Pendidikan).
- Prioritas 3: Siswa yang tinggal di kelurahan yang sama atau bersebelahan dengan lokasi sekolah.
Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025
- Pendaftaran dan seleksi: 30 Juni – 2 Juli 2025
- Pengumuman hasil seleksi: 2 Juli 2025
- Daftar ulang: 3 – 4 Juli 2025
Syarat Pendaftaran Jalur Domisili
- Calon peserta wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua di KK harus konsisten dengan dokumen resmi lain. Bila berbeda, wajib menunjukkan dokumen pendukung seperti akta kematian, akta cerai, atau surat keterangan resmi dari pemerintah daerah.
- Anak terdampak bencana yang tidak memiliki KK dapat menggunakan surat keterangan domisili, asalkan sudah menetap minimal satu tahun di lokasi tersebut.
- KK yang terbit kurang dari satu tahun tetap dianggap sah, asal perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan rumah, atau kehilangan dokumen. Syaratnya, lampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan bersama Dukcapil.
Kriteria Penilaian Seleksi Jalur Domisili
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, proses seleksi akan mempertimbangkan beberapa indikator berikut:
- Nilai Akademik: Rata-rata nilai rapor berkontribusi 75%, sedangkan 25% sisanya dihitung dari persentil rata-rata nilai rapor.
- Jarak Rumah dan Sekolah: Penilaian berdasarkan wilayah prioritas domisili.
- Usia: Diutamakan siswa yang lebih tua.
- Urutan Pilihan Sekolah: Pilihan sekolah yang dimasukkan saat pendaftaran.
- Waktu Pendaftaran: Semakin awal mendaftar, semakin besar peluang diterima jika skor sama.
Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap serta pahami sistem seleksi agar peluang lolos semakin besar. Ikuti terus informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk pembaruan jadwal dan ketentuan.