News

Peneliti: Kadar Cesium 137 di Udang Cikande Masih Aman

Penanganan Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Serang

Permasalahan terkait kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Cikande, Serang, Banten, telah menarik perhatian banyak pihak. Meskipun pemerintah telah menetapkan wilayah tersebut sebagai daerah terpapar radiasi radionuklida, situasi ini tetap memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat.

Seorang peneliti dari Institut Pasteur, Angga Perima, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Kementerian Perdagangan dalam mengatasi adanya temuan kontaminasi Cs-137 pada sampel udang beku yang akan diekspor. Namun, ia juga menyampaikan beberapa masukan penting untuk memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat lebih jelas dan akurat.

Menurut Angga, ada baiknya menjelaskan bahwa kadar Cs-137 dalam udang Cikande sebesar 68 begel per kilogram masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1031/2011 yaitu 500 begel per kilogram. Ia menyoroti bahwa masyarakat mungkin bertanya-tanya apakah mengonsumsi 8 kg udang dengan kadar 68 begel per kilogram akan mencapai 544 begel per kilogram. Namun, perhitungan tidak semudah itu.

Rumus yang digunakan adalah dosis Cs-137 dibagi dengan konsentrasi dan koefisien dosis. Dengan demikian, kadar berbahaya hanya akan tercapai jika seseorang mengonsumsi sekitar 1100 kg udang dengan kadar 98 begel per kilogram. Jumlah ini sangat tidak mungkin dicapai bahkan dalam satu tahun. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar dapat menenangkan kekhawatiran mereka.

Selain itu, Angga menyarankan agar pemerintah melakukan pemeriksaan Cs-137 pada semua produk hasil pertanian dan perikanan di daerah Cikande. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan, pemerintah dapat menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dan memberikan solusi terbaik berdasarkan data lapangan.

Pemetaan wilayah yang terpapar Cs-137 juga menjadi hal penting. Pemerintah perlu melakukan pengukuran di setiap titik di daerah tersebut untuk mengetahui sejauh mana pencemaran terjadi. Selain itu, penyuluhan dan tindakan sesuai kebijakan serta hukum pemerintah harus segera dilakukan.

Bagi masyarakat yang beraktivitas di daerah dengan tingkat pencemaran yang tinggi, penting untuk memperhatikan protokol keselamatan dan menghindari paparan yang berlebihan. Pemerintah juga perlu memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai risiko yang mungkin terjadi.

Dalam rangka menangani kasus ini, pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Beresiko Terdampak. Satgas ini bertujuan untuk menelusuri akar permasalahan dan memberikan solusi yang tepat.

Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai zona khusus radiasi. Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Selasa 30 September 2025.

Zulhas menegaskan bahwa kasus pencemaran Cs-137 hanya terjadi di kawasan industri Cikande dan tidak berhubungan dengan rantai pasok nasional maupun ekspor. Produk ekspor Indonesia lainnya dipastikan aman dari kontaminasi zat radioaktif tersebut.

Berdasarkan investigasi Satgas, sumber pencemaran berasal dari bubuk besi bekas (scrap) impor asal Filipina yang terkontaminasi Cs-137. Bubuk tersebut sempat disimpan dalam kontainer pengiriman. Ketika kontainer digunakan kembali untuk memuat produk lain, risiko kontaminasi bisa terjadi.

Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah kemungkinan pencemaran yang lebih luas. Selain itu, komunikasi yang efektif dengan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga ketenangan dan kepercayaan publik.

Penulis: Nida’an Khafiyya