Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek: Dari Kecurigaan HP Hingga Ancaman Kekerasan
Kasus penganiayaan terhadap seorang guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Trenggalek kini menemukan titik terang setelah pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Peristiwa ini memicu reaksi publik dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan aparat hukum.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Pelaku
Polres Trenggalek telah resmi menetapkan A (27 tahun), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru mata pelajaran Seni Budaya di SMPN 1 Trenggalek. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat A sebagai pelaku. Penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah penetapan tersangka pada Senin (3/11/2025) sore. A langsung ditahan di Mapolres Trenggalek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada A adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pelaku Ternyata Suami Anggota DPRD
Fakta mengejutkan muncul dalam kasus ini. Pelaku ternyata adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Hal ini memicu pertanyaan publik tentang integritas pejabat publik dan sikap etis keluarga penyelenggara negara. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa status sosial pelaku tidak akan memengaruhi proses hukum.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tegas AKP Eko.
Motif: Kesalahpahaman Terkait HP Siswa
Menurut hasil penyelidikan, motif pelaku diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait kabar bahwa guru Eko Prayitno merusak ponsel salah satu siswi. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku serta satu unit telepon genggam.
Kronologi Kejadian: Dari Kelas ke Kekerasan
Peristiwa bermula saat kegiatan belajar kelompok berlangsung di kelas. Setiap kelompok siswa diizinkan menggunakan maksimal dua ponsel untuk mencari bahan pelajaran daring. Namun, seorang siswi berinisial N didapati menggunakan ponselnya untuk keperluan pribadi di luar pembelajaran.
Melihat hal itu, Eko Prayitno sebagai guru yang bertugas menegur siswi tersebut dan menyita ponselnya sesuai aturan sekolah. Ponsel itu kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan untuk diamankan.
Namun, langkah profesional itu justru berbuntut panjang. Beberapa saat setelah pelajaran selesai, Eko menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi dengan nada tinggi, memaki, dan bahkan menantang berkelahi.
Aksi Kekerasan di Depan Rumah Guru
Kemarahan keluarga siswi memuncak pada Jumat (31/10/2025). Sekitar waktu salat Jumat, pelaku A datang ke rumah Eko Prayitno di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Pelaku memarkirkan mobilnya tepat di depan rumah korban dan menunggu Eko pulang dari masjid.
Begitu korban tiba, pelaku langsung mengamuk, memaki, dan memukul wajah korban dua kali tanpa memberikan kesempatan bicara. Selama kurang lebih 10 menit, pelaku melontarkan kata-kata kasar dan ancaman. Ia bahkan sempat mengancam akan membakar rumah dan sekolah tempat Eko mengajar.
Anak Guru Alami Trauma Berat
Yang paling memilukan, peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh anak perempuan Eko yang masih berusia 10 tahun. Anak itu kini mengalami trauma berat setiap kali mendengar suara kendaraan yang melintas di depan rumah.
“Kalau ada mobil lewat, dia langsung lari ke ibunya dan bertanya siapa yang datang,” kata Eko lirih. Eko mengaku sangat khawatir terhadap kondisi psikologis anaknya yang masih kecil.
Reaksi Sekolah dan Dinas Pendidikan
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap guru yang sedang menjalankan tugas. Kepala SMPN 1 Trenggalek, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa tindakan Eko Prayitno sudah sesuai dengan tata tertib sekolah.
“Penyitaan HP dilakukan sesuai aturan. Kami selalu menegakkan disiplin untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,” ujarnya.
Dinas Pendidikan pun mendorong agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa guru berhak menegakkan aturan tanpa ancaman kekerasan.
Langkah Hukum dan Harapan Korban
Kini, kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek itu resmi masuk ke tahap penyidikan. Penyidik Polres Trenggalek telah melengkapi berkas dan siap melimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Korban berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya tidak ingin dendam, tapi jangan ada lagi guru yang diperlakukan seperti saya,” kata Eko dengan mata berkaca-kaca.
Ketika Guru Tak Lagi Aman di Sekolah
Kasus ini membuka kembali luka lama soal rendahnya perlindungan hukum bagi guru di Indonesia. Banyak kasus serupa terjadi, di mana guru yang menegakkan disiplin justru diancam, dilaporkan, bahkan diserang oleh orang tua siswa.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat karakter bangsa melalui pendidikan, kasus seperti ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan nasional. Kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno bukan sekadar persoalan individu, tetapi cermin rapuhnya penghormatan terhadap profesi guru.
Dengan penetapan tersangka terhadap pelaku yang memiliki latar belakang keluarga pejabat, publik berharap penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi politik.
Sementara itu, Eko dan keluarganya masih berjuang untuk memulihkan trauma pascakejadian. Harapan terbesar mereka sederhana agar tidak ada lagi guru di Indonesia yang menjadi korban kekerasan karena menjalankan tugas mulianya.
