Proses Pengesahan KUHAP Baru
Rapat Paripurna DPR RI secara bulat mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru pada 18 November 2025. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pengesahan ini telah melewati proses yang panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, advokat hingga penegak hukum. Selain itu, anggota Komisi III juga menyerap aspirasi masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Meskipun demikian, rencana sejumlah elemen masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terhenti. Sejumlah pasal dalam KUHAP baru dinilai memberikan kekuatan yang sangat besar bagi penegak hukum dan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pasal-Pasal yang Menjadi Sorotan
Pasal 5 ayat 2 menjadi salah satu yang menjadi perhatian utama. Pasal ini memberikan kewenangan penangkapan hingga penahanan saat kasus masih berada di tahap penyelidikan. Hal ini berpotensi membuat setiap orang bisa ditahan kapan pun meski belum terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu, KUHAP baru dinilai bertentangan dengan semangat reformasi Polri karena memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Polri sebagai penyidik utama. Peran Polri menjadi sentral dalam penanganan perkara di setiap lembaga penegak hukum seperti yang diatur dalam pasal 6 dan 20.
Tantangan dan Keberhasilan dalam Regulasi Baru
Kekeawatiran ini bukanlah alarm kosong. Lembaga seperti Kontras dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat bahwa tindak kekerasan hingga penganiayaan dalam proses penanganan hukum masih sering terjadi. Belum lagi adanya kecenderungan aparat untuk melakukan penahanan yang sangat tinggi.
Namun, di balik kritik terhadap regulasi baru ini, ada juga hal yang perlu diapresiasi. KUHAP baru memasukkan pendekatan keadilan retoratif yang melibatkan para pihak sehingga penanganan pidana tidak hanya berfokus pada penahanan atau efek jera semata.
Pendekatan Baru dalam Penanganan Perkara
KUHAP baru juga mengatur penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan berlangsung. Aturan ini diharapkan dapat melindungi tersangka dari tindak kekerasan dan intimidasi. Selain itu, peran advokat juga diperkuat dalam regulasi baru ini. Advokat berperan aktif mendampingi tersangka, terdakwa, saksi atau korban dalam setiap pemeriksaan. Mulai dari penangkapan hingga menyatakan keberatan terhadap intimidasi atau pernyataan penyidik yang bersifat menjerat selama pemeriksaan.
Peran Warga Negara dalam KUHAP Baru
DPR mengklaim bahwa KUHAP yang baru memperkuat peran warga negara melalui pendekatan keadilan retoratif hingga perlindungan terhadap hak asasi korban dan kelompok rentan dalam penanganan perkara.
Perubahan Budaya dan Sosialisasi
Namun, perubahan hukum acara pidana juga harus diikuti oleh perubahan budaya institusi penegak hukum, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan sosialisasi yang berkelanjutan. Apalagi teks dalam KUHAP masih memberikan celah bagi penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Disinilah fungsi publik untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru hingga menguji-nya ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial Review sebagai Benteng Terakhir
Judicial Review bisa menjadi penyelamat atas pasal-pasal yang dianggap represif, sekaligus menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi yang menghasilkan keputusan final dan mengikat.
