Pelaporan Pemuda Aceh yang Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW
PW PII Aceh bersama Dinas Syariat Islam (DSI), Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah ormas Islam resmi melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh. Pria yang mengaku sudah menganut agama Kristen ini dilaporkan karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya di media sosial.
Berkas laporan dugaan penistaan agama tersebut diserahkan langsung pada Rabu pagi, (5/11/2025). Mewakili ormas Islam yang melapor, Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyebut bahwa tindakan pelaporan ini merupakan gerakan iman dan nurani sebagai umat Islam ketika agamanya dihina.
“Selaku organisasi Islam, PII Aceh merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Makanya ketika Pemerintah Aceh memfasilitasi untuk advokasi persoalan ini kami merespon dengan cepat. Kami juga dipercayai untuk menjadi pelapor utama dalam kasus ini,” kata Rendi.
Rendi menjelaskan bahwa ada dua dasar hukum yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a UU KUHP yang keduanya berkenaan dengan penistaan agama. Ia menambahkan, motif pelaku sudah sangat jelas mengarah pada kebencian terhadap Islam akibat dari perkataan pelaku. Secara hukum dengan jelasnya motif ini akan semakin berpeluang pelaku dapat dijerat.
“Nanti dikenakan dua pasal undang-undang, tidak bisa dijerat dengan qanun karena lokus kejadian diduga bukan di Aceh. Namun kita tetap mendesak agar tidak terjadi restorative justice, jangan hanya minta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Ia berharap agar Polda Aceh dapat memproses laporan ini secara cepat, serta meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar pelaku segara dipidana dan menjadi pelajaran dalam beragama di Indonesia. “PII berkomitmen dalam membela agama. Kita akan melakukan upaya apapun agar pelaku bisa dihukum. Kita juga mengajak berkolaborasi dengan elemen lainnya agar kasus ini dapat menjadi atensi publik,” pungkasnya.
Penjelasan dari Analis Hukum
Terpisah, Analis Hukum sekaligus Advokat, Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Rekan menjelaskan bahwa meski pelaku berada di luar Aceh, tetap dapat diproses hukum. “Selama yang bersangkutan masih warga negara Indonesia, dan berada di wilayah Indonesia, dia dapat dibidik dengan pasal itu. Tidak masalah yang bersangkutan berada di luar Aceh,” ungkap Nourman saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan, pelaku bisa dikenakan pasal 45A ayat 2 yang berisi perbuatan yang menghasut, mempengaruhi orang lain, untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan. “Yang provokatif mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam pasal 45a ayat 2 UU ITE, menggunakan sarana elektronik. Ini lebih efektif,” jelas Nourman.
Proses hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada pembuktian dan keyakinan penyidik. “Kita lihat nanti di SPKT bagaimana dalil dan keyakinan polisi dalam menerima laporan itu,” pungkasnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Ormas Islam
Ormas Islam yang terlibat dalam pelaporan ini telah melakukan langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius. Selain melaporkan ke Polda Aceh, mereka juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat dasar hukum dan membantu proses penyidikan.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Melengkapi berkas laporan dengan data dan bukti-bukti yang relevan.
- Menyampaikan pernyataan resmi kepada publik untuk memastikan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama.
- Mengajak elemen masyarakat lainnya untuk ikut serta dalam memantau dan memberikan dukungan terhadap proses hukum.
Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan yang menghina agama tidak akan dibiarkan begitu saja. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.
