Penundaan Pengumuman UMP 2026 dan Perubahan Mekanisme Penetapan
Masyarakat masih menantikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal ini karena UMP 2026 akan menjadi penentu pendapatan atau gaji masyarakat per bulannya. Sayangnya, pengumuman UMP 2026 mengalami penundaan. Seharusnya, kenaikan UMP diumumkan pada 21 November, namun jadwal tersebut mundur karena adanya aturan baru yang sedang disusun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menyusun regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum kenaikan UMP. Targetnya, UMP akan diumumkan paling lambat 31 Desember 2025. UMP 2026 sendiri akan mulai berlaku sejak Januari 2026.
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 (UMP 2026 diumumkan). Jadi untuk diterapkan bulan Januari. Jadi sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” kata Yassierli saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11) kemarin.
Perhitungan KHL dan Formula Baru
Tidak hanya PP, pertimbangan soal standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga masih didiskusikan terkait kenaikan UMP. Sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK), butuh perhitungan yang matang dan waktu yang cukup untuk merumuskan ini. Aturan baru juga membuat kenaikan UMP 2026 sedikit berbeda dengan UMP 2025.
Kedepannya, kenaikan upah tak menggunakan angka tunggal melainkan akan memakai formula yang masih disusun. Pada 2025 kemarin, pemerintah menaikan UMP sebesar 6,5 persen. Menurut Yassierli, hal ini dilakukan untuk mengurangi disparitas antar kota kabupaten.
“Karena kita ingin disparitas antar kota kabupaten itu mulai pelan-pelan kita hilangkan. Jadi kita ingin ada range sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah,” jelas Yassierli.
Perluasan Rentang Nilai Alpha
Alpha, atau indeks yang merepresentasikan besarnya kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, juga akan mendapatkan perluasan rentang nilai. Jika sebelumnya alpha berada pada kisaran 0,10 hingga 0,30, kini cakupannya akan diperbesar. Namun, Yassierli belum bersedia mengungkap detail lebih lanjut.
Peran Dewan Pengupahan Daerah
Dewan Pengupahan Daerah juga akan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam proses penetapan UMP. Ke depannya, lembaga ini akan secara proaktif mengajukan rekomendasi kenaikan UMP kepada Gubernur, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah.
“Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu kita mengawal formula beserta rangenya. Detilnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen itu resmi sudah ditandatangani,” tukas dia.
Tantangan dan Harapan
Penundaan pengumuman UMP 2026 membawa tantangan tersendiri bagi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, di balik penundaan ini, ada harapan bahwa mekanisme penetapan UMP akan lebih transparan dan berbasis data. Dengan perubahan-perubahan yang dijelaskan oleh Menaker Yassierli, diharapkan UMP 2026 dapat mencerminkan kondisi riil ekonomi setiap daerah.
Selain itu, peningkatan kewenangan Dewan Pengupahan Daerah diharapkan bisa memberikan keadilan dalam penetapan upah minimum, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda. Dengan demikian, UMP 2026 diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat secara lebih tepat dan akurat.
