Kekuasaan Sumber Daya Alam dan Keterlibatan Masyarakat Lokal
Di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, isu pemberdayaan kontraktor dan tenaga kerja lokal kembali menjadi perhatian. Minimnya partisipasi masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam ini dinilai menghambat perkembangan ekonomi wilayah tersebut.
Sekretaris Koperasi Pertambangan Merah Putih, Muhamad Ikram Pelesa, menyampaikan bahwa sumber daya alam harus dikelola secara inklusif agar tidak hanya dimiliki oleh segelintir individu atau kelompok tertentu. Ia menegaskan, masyarakat lokal harus merasakan manfaat langsung dari aktivitas pertambangan.
“Model pengelolaan tambang yang berjalan saat ini lebih mirip dengan pola ekonomi ekstraktif yang hanya menguntungkan elite. Kontraktor lokal sering kali dikesampingkan, tenaga kerja lokal tidak diberdayakan, dan masyarakat dibiarkan menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ujar Ikram dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).
Ia juga menyoroti bahwa ketiadaan pemberdayaan ekonomi terhadap masyarakat akan berdampak pada meningkatnya kesenjangan kemiskinan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya perputaran ekonomi yang mencakup lapisan terbawah masyarakat.
“Ketika kekayaan nikel Konawe Utara hanya mengalir kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), oligarki, dan relasinya, maka yang terjadi adalah pembentukan kemiskinan secara sistematis. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pembiaran yang merugikan rakyat,” tambahnya.
Ikram menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pemilik IUP untuk memberdayakan tenaga kerja lokal. Instruksi ini seharusnya dilaksanakan secara baik oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pertambangan di wilayah tersebut.
Atas dasar itu, ia meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tambang. Fokus utamanya adalah pemberdayaan tenaga kerja lokal agar lebih ditingkatkan.
Penertiban Izin Tambang dan Peran Satuan Tugas
Diketahui bahwa Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sedang melakukan penataan tata kelola tambang. Satgas yang dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, melakukan pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.
Bahlil menegaskan bahwa penertiban izin-izin yang tidak produktif merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.
“Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP,” tegas Bahlil.
Menurutnya, izin-izin yang dicabut bervariasi. Beberapa di antaranya tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
Untuk memastikan pemberdayaan masyarakat lokal, beberapa langkah penting perlu diambil. Di antaranya:
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pertambangan.
- Pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja lokal, termasuk pelatihan dan kesempatan kerja.
- Evaluasi berkala terhadap pengelolaan sumber daya alam untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat lokal dapat benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan alam yang ada di wilayah mereka.
