Teknologi

Penolakan kuasa hukum terhadap kehadiran polisi di ruang sidang Delpedro



Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Delpedro Marhaen cs mengecam kehadiran sejumlah petugas kepolisian di ruang sidang saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Protes ini disampaikan oleh kuasa hukum Delpedro dan tiga terdakwa lain, Nurkholis Hidayat, setelah jaksa selesai membacakan dakwaan.

“Kami ingin mendapatkan informasi, pertama, begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata,” kata Nurkholis. “Yang Mulia sebaiknya membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya.”

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat empat anggota kepolisian yang hadir sejak awal, bahkan sebelum persidangan dimulai. Dua personel Polri tampak berdiri di area sebelah kanan dan kiri belakang kursi hakim.

Seruan dari pendukung Delpedro cs terdengar menggema menyambut pernyataan Nurkholis. Mereka meneriakkan, “usir, usir, usir” hingga membuat riuh suasana.

Namun, seruan-seruan itu segera dipotong oleh hakim ketua. “Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik,” katanya. “Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya.”

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum mendakwa Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dan admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial. Mereka diduga berkolaborasi dengan melakukan unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, serta menyelaraskan narasi untuk mengajak masyarakat melakukan tindak anarkistis.

Jaksa menyebut, kepolisian menemukan setidaknya 80 unggahan dari media sosial Instagram yang dinilai bermuatan hasutan untuk melaksanakan demonstrasi serta menimbulkan kerusuhan pada demonstrasi di akhir Agustus. Objek dalam dakwaan itu didapatkan dari hasil patroli siber dan merupakan konten-konten yang diunggah pada periode 24-29 Agustus 2025. “Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut juga dinilai bermuatan ajakan kepada pelajar, yang mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan. “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” tutur jaksa. “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti unjuk rasa yang berujung anarkistis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” katanya.

Atas sejumlah dakwaan yang disampaikan jaksa, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebab Protes Kuasa Hukum

Kuasa hukum Delpedro cs menilai kehadiran polisi di ruang sidang dapat mengganggu proses persidangan. Mereka menganggap bahwa aparat keamanan tidak boleh hadir dalam ruang sidang karena bisa mengganggu objektivitas persidangan. Hal ini menjadi dasar utama dari protes yang disampaikan oleh tim advokasi.

  • Menurut Nurkholis, kehadiran polisi dalam ruang sidang bisa menimbulkan tekanan psikologis terhadap para terdakwa.
  • Ia juga khawatir bahwa kehadiran polisi bisa mengubah suasana persidangan menjadi lebih tegang.
  • Kuasa hukum berharap agar hakim dapat memastikan bahwa persidangan berjalan secara adil dan tidak terganggu oleh aparat keamanan.

Peran Jaksa dalam Persidangan

Jaksa penuntut umum memainkan peran penting dalam persidangan ini. Mereka bertugas untuk membacakan dakwaan dan memberikan bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap para terdakwa. Dalam persidangan ini, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan penghasutan melalui media sosial.

  • Jaksa menyebutkan bahwa terdapat 80 unggahan dari Instagram yang dianggap memiliki muatan hasutan.
  • Unggahan tersebut ditemukan melalui patroli siber dan diunggah pada periode 24-29 Agustus 2025.
  • Tujuan dari unggahan tersebut adalah untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Tuduhan terhadap Para Terdakwa

Para terdakwa diduga melakukan tindakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka diduga menyebarkan konten yang bisa memicu kerusuhan dan demonstrasi anarkistis.

  • Konten-konten yang disebarkan oleh para terdakwa dianggap memiliki muatan ajakan untuk terlibat dalam kerusuhan.
  • Jaksa menyebutkan bahwa instruksi untuk meninggalkan sekolah dan menempatkan anak-anak di garis depan konfrontasi.
  • Hal ini menimbulkan risiko bagi keselamatan jiwa anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi.

Dasar Hukum yang Digunakan

Tuduhan terhadap para terdakwa didasarkan pada beberapa pasal hukum yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku.

  • Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
  • Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
  • Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Semua pasal ini digunakan untuk memperkuat tuduhan terhadap para terdakwa dan memastikan bahwa mereka dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya