Konflik Internal di Keraton Solo: Perebutan Takhta yang Memicu Perdebatan
Perebutan takhta di Keraton Surakarta Hadiningrat kembali memicu perdebatan internal antara para anggota keluarga kerajaan. Pasca pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII, situasi duka yang awalnya terasa menyelimuti keraton justru diwarnai oleh gejolak dan perseteruan antara dua tokoh penting dalam kerajaan tersebut.
Salah satu pihak yang menempatkan diri sebagai pengganti Pakubuwono XIII adalah Gusti Purbaya, yang merupakan putra mahkota Keraton Solo. Ia secara terbuka menyatakan dirinya sebagai Raja Keraton Solo dengan gelar Pakubuwono XIV. Keputusan ini dilakukan di tengah prosesi pemakaman ayahandanya, pada Rabu (5/11/2025). Dalam pernyataannya, Gusti Purbaya mengatakan:
“Saya, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, pada hari ini, Rabu Legi 14 Jumadil Awal tahun dal 1959, atau tanggal 5 November 2025, naik tahta Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan sebutan SISKS Pakubuwana XIV,” katanya di depan jenazah sang ayah.
Namun, keputusan ini tidak sepenuhnya diterima oleh seluruh pihak. Beberapa anggota keluarga disebut sempat menolak penunjukan Gusti Purbaya sebagai raja. Mereka menilai bahwa langkah tersebut melanggar adat dan paugeran Keraton Surakarta. Selain itu, pengangkatan ini juga dianggap terlalu tergesa-gesa.
Penetapan Pengganti Raja dari Keluarga
Di sisi lain, pihak keluarga mendiang raja menegaskan bahwa pengangkatan Gusti Purbaya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan keluarga. Putri Pakubuwono XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai, menyatakan bahwa penetapan sang kakak sebagai penerus takhta telah disampaikan sejak acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan 18 tahun naik tahtanya Sinuhun pada 27 Februari 2022.
“Saya harus mempertegas Sinuhun PB XIII ketika 2022 sudah menunjuk dan melantik putra mahkota,” ungkapnya. GKR Timoer juga menambahkan bahwa amanat tersebut merupakan titah langsung dari sang ayah dan harus dijalankan oleh seluruh keluarga besar.
“Beliau mempertegas mengamanatkan kepada kami putra-putrinya dan kami harus menjalankan amanat itu njumenengke putra mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Hamengkunagoro,” tuturnya.
Meski demikian, tidak semua anggota keluarga menerima keputusan tersebut. Beberapa di antaranya merasa bahwa pengangkatan Gusti Purbaya sebagai raja tidak sesuai dengan aturan tradisi keraton.
Klaim Tedjowulan sebagai Pelaksana Tugas
Di sisi lain, Maha Menteri Keraton Kasunanan Solo, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, mengklaim dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Raja Keraton Solo. Klaim ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam klausul kelima SK tersebut disebutkan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Pakubuwono XIII dan didampingi Maha Menteri KGPA Tedjowulan dalam pengelolaan keraton yang terkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkot Surakarta.
Juru bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menjelaskan bahwa beliau hanya bertindak sebagai caretaker, bukan sebagai raja. “Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” jelasnya.
Bambang juga menyebutkan bahwa tahapan serupa pernah terjadi ketika Pakubuwono VII dan VIII menjadi pelaksana tugas menggantikan Pakubuwono VI. Hal ini dilakukan dalam rangka memuluskan transisi estafet kepemimpinan dari Pakubuwono VI ke keturunannya langsung yakni Pakubuwono IX.
“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon. Penggantinya adalah Pakubuwono VII, saudaranya. Pakubuwono VII kemudian digantikan oleh Pakubuwono VIII, yang juga saudara beda ibu. Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya,” ungkap KP Bambang.
Bambang mempertanyakan soal Gusti Purbaya yang sudah menasbihkan diri sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum dimakamkan di Kompleks Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta. Dia menganggap hal tersebut terlalu tergesa-gesa.
“Terkait sah dan tidaknya belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” ungkapnya.
KP Bambang juga menyebut bahwa momen pengangkatan diri sendiri oleh Gusti Purbaya di depan makam ayahnya sebagai penerus takhtanya adalah sejarah pertama dalam berdirinya Keraton Solo.
“Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” jelasnya.
