Teknologi

Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Pasuruan Ditutup, Cegah Kecelakaan Nataru

Pemetaan Jalur Kereta Api dan Perlintasan Sebidang di Pasuruan

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan inspeksi dan pemetaan jalur kereta api serta perlintasan sebidang pada titik rawan kecelakaan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu (20/12/2025), dengan fokus pada peningkatan keselamatan lalu lintas.

Petugas melakukan penyempitan akses jalan agar kendaraan roda empat atau lebih tidak melewati di perlintasan kereta api (KA) yang tidak berpalang pintu. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang bisa terjadi akibat kurangnya pengawasan di area tersebut.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Aries Setyandono menjelaskan bahwa hasil survei lapangan menunjukkan masih diperlukan sejumlah pembenahan untuk meningkatkan faktor keselamatan, khususnya di perlintasan KA tanpa palang pintu. Dalam operasi Lilin Semeru 2025, petugas melakukan pengawasan terhadap jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

  • “Operasi Lilin Semeru 2025, petugas melakukan pengawasan terhadap jalan membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun operasional kereta api. Khususnya pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang berpotensi,” kata Aries, Sabtu.

Selain dari unsur kepolisian, pengawasan tersebut juga melibatkan petugas PT KAI Daops 8 Surabaya, PT KAI Daops 9 Jember, Dinas Bina Marga, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan. Tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik krusial, seperti:

  • Jalur perlintasan langsung (JPL) 111 Desa Raci, Kecamatan Bangil
  • JPL 104 Rel KA Latek Bangil
  • Kawasan Stasiun Bangil
  • Perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Selorawan, Kecamatan Beji

Di perlintasan sebidang di Desa Selorawan, Kecamatan Beji, yang sebelumnya sempat menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas, dilakukan penataan ulang dengan penyempitan akses jalan.

  • “Kebijakan ini bertujuan agar perlintasan tersebut hanya dapat dilalui kendaraan roda dua, sehingga kendaraan roda empat tidak lagi melintas di jalur yang dinilai memiliki risiko tinggi,” ujar Aries.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa titik yang membutuhkan penambahan lampu penerangan jalan, khususnya di JPL 111, JPL 104, dan perlintasan Desa Selorawan.

  • “Penerangan sangat penting untuk menjaga visibilitas masinis dan pengguna jalan, terutama pada malam hari,” katanya.

Langkah Preventif untuk Keselamatan Masyarakat

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa penutupan akses kendaraan roda empat di perlintasan tanpa palang merupakan langkah preventif demi melindungi keselamatan masyarakat.

  • “Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan perlintasan tanpa palang bagi kendaraan roda empat merupakan langkah pencegahan untuk mengurangi potensi kecelakaan, terlebih menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru,” tandas AKBP Jazuli.

Dengan langkah-langkah ini, pihak kepolisian dan instansi terkait berharap dapat meminimalkan risiko kecelakaan di area perlintasan kereta api, khususnya menjelang liburan natal dan tahun baru. Kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan dan pengoperasian kereta api tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan yang diambil.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya