Teknologi

PHE Jambi Merang Alihkan 10 Persen PI ke BUMD Sumsel



Pengalihan Hak Partisipasi di Wilayah Kerja Jambi Merang

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang telah resmi melakukan pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu migas, sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah.

Peristiwa ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest yang menunjukkan komitmen PHE dalam mendukung peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya hulu migas nasional. Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menjelaskan bahwa pengalihan PI tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mencerminkan sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah.

“Pengalihan Participating Interest 10 persen ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah,” ujar Muhamad Arifin dalam keterangan resmi.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang terakhir diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Selain memenuhi ketentuan regulasi, pengalihan PI ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan. Ia mengatakan bahwa PI ini sangat dinantikan dalam kondisi yang penuh efisiensi untuk mendorong perekonomian daerah.

“PI ini sudah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja 2026. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementrian ESDM,” ujarnya.

Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen tersebut, langkah berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

PHE Regional 1 Sumatra juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi hulu migas secara andal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan.

PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan adanya pengalihan PI ini, diharapkan SEM dapat berkontribusi lebih besar dalam pengelolaan wilayah kerja tersebut dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengalihan PI ini antara lain:

Pemenuhan regulasi yang berlaku di sektor hulu migas.

Sinergi antara pihak swasta dan pemerintah daerah.

Kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

Persiapan administratif dan legal untuk kelancaran proses pengalihan.

* Peningkatan partisipasi BUMD dalam pengelolaan sumber daya energi.

Dengan demikian, pengalihan PI ini tidak hanya menjadi langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga menjadi contoh kolaborasi yang baik antara sektor swasta dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya