Sidang Perdata Nikita Mirzani vs Reza Gladys Masih Bergulir
Sidang perdata yang melibatkan Nikita Mirzani sebagai penggugat dan Reza Gladys sebagai tergugat masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Pengadilan menggelar upaya perdamaian atau mediasi antara kuasa hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys, pada hari Selasa (18/11/2025). Namun, proses mediasi tersebut berjalan alot dan tidak menemui titik temu. Akibatnya, hakim mediator memutuskan untuk mempertemukan langsung penggugat dan tergugat dalam sidang lanjutan.
Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan kliennya ke Pengadilan, meskipun prosesnya dinilai tidak mudah. Ia mengatakan, “Kami siap banget buat hadirkan Nikita Mirzani. Semoga saja Reza juga mau dihadirkan.”
Menurut Marulitua, keputusan hakim mediator untuk meminta kedua pihak hadir sangat tepat, agar hasil mediasi bisa lebih jelas dan adil. Ia menegaskan, “Kami juga minta mediator menyampaikan kepada para tergugat untuk menghadirkan prinsipalnya supaya fair. Itu bagian dari tata kelola mediasi sesuai PERMA 1 Tahun 2016. Prinsipal wajib hadir.”
Ia menambahkan, “Jadi apakah nanti akan deadlock atau sepakat, kita lihat hasilnya 25 November 2025.”
Persyaratan Mediasi dan Penolakan Proposal Kerugian
Dalam mediasi dengan kuasa hukum Reza Gladys, pihak Nikita Mirzani menerima proposal kerugian yang diajukan oleh Reza, namun hasilnya tidak dapat diterima. Marulitua menjelaskan, “Proposal kami lihat kerugian dan kami menolak membayarnya. Makanya mediasi buntu atau deadlock.”
Diketahui, dalam kasus perdata perbuatan melawan hukum, Nikita Mirzani menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 244 Miliar dari Reza Gladys. Namun, hakim mediator meminta kedua belah pihak membuat proposal kerugian. Nikita kemudian merinci kerugiannya sebesar Rp 204 Miliar.
Di sisi lain, Reza Gladys dalam proposal kerugian meminta Nikita Mirzani membayar ganti rugi sebesar Rp 504 Miliar. Jumlah ini didasarkan atas dugaan pemerasan melalui ITE sebesar Rp 4 Miliar, serta kerugian imaterial sebesar Rp 500 Miliar akibat penjualan produk yang menurun dan nama baik yang dicemarkan.
Proses Mediasi yang Dinilai Tidak Efektif
Meski mediasi telah dilakukan, hasilnya tidak memenuhi harapan pihak Nikita Mirzani. Hal ini menunjukkan bahwa kesepahaman antara kedua belah pihak sulit tercapai. Kuasa hukum Nikita Mirzani berharap bahwa pertemuan langsung antara penggugat dan tergugat bisa menjadi langkah awal untuk mencapai solusi yang lebih efektif.
Marulitua Sianturi menekankan pentingnya partisipasi langsung dari kedua pihak dalam proses mediasi. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari prosedur yang ditetapkan dalam PERMA 1 Tahun 2016. Dengan demikian, proses mediasi bisa berjalan secara adil dan transparan.
Harapan untuk Hasil yang Lebih Baik
Pihak Nikita Mirzani tetap berharap bahwa mediasi yang akan digelar pada 25 November 2025 bisa memberikan hasil yang lebih baik. Meskipun prosesnya tidak mudah, mereka tetap bersikap optimis dan siap menghadapi segala kemungkinan.
Selain itu, kuasa hukum Nikita Mirzani juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum yang tersedia. Dengan dukungan dari lembaga hukum dan prosedur yang jelas, harapan besar diarahkan agar kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil.
