Teknologi

Poin Utama UMP 2026: Isi PP, Rumus Kenaikan, dan Jadwal Pengumuman

Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan. PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember kemarin. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasilnya, PP ini telah disampaikan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima.

Isi PP dan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

Meskipun PP telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo, informasi mengenai jadwal pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2026 belum sepenuhnya diungkapkan secara jelas. PP hanya berisi mengenai perhitungan kenaikan upah terbaru yang akan berlaku pada tahun depan. Oleh karena itu, angka UMP masing-masing provinsi akan berbeda sesuai dengan perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.

PP ini juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan akan menghitung UMP terlebih dahulu dan merekomendasikannya ke Gubernur. Gubernur sendiri diwajibkan menetapkan berbagai macam UMP, seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penentuan Nilai UMP

Penentuan nilai UMP ini didasarkan pada kondisi daerah masing-masing. Kisaran kenaikan mengikuti formula yang tercantum dalam PP Pengupahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan upah sesuai dengan situasi ekonomi dan inflasi di setiap wilayah.

Rumus Kenaikan UMP 2026

Dalam perhitungan formula UMP terbaru tahun 2026, persentase kenaikan menggunakan rumus: Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha). Berdasarkan rumus tersebut, inflasi dan pertumbuhan ekonomi disesuaikan dengan asumsi kondisi pada APBN 2026. Pihak Dewan Pengupahan Daerah dapat menghitung alpha berdasarkan angka 0,5 hingga 0,9 persen.

Kapan UMP 2026 Diumumkan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para gubernur yang berada di setiap provinsi Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yakni Rabu, 24 Desember 2025. Permintaan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Tidak hanya menetapkan besaran kenaikan UMP 2026, Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap gubernur diberi kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Hal ini dimaksudkan agar penyesuaian upah bisa lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sektoral di setiap wilayah.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya