Larangan Pesta Kembang Api dalam Perayaan Tahun Baru 2026 di Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di Sumatera. Dengan adanya larangan ini, pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang nekat melanggarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan kembang api. Ia menyampaikan hal ini kepada Tribun Jateng pada Jumat (26/12/2025).
Artanto menuturkan bahwa sejumlah perusahaan dan event organizer telah mengajukan izin keramaian yang berisi pesta tahun baru menggunakan kembang api. Namun, pihaknya memutuskan untuk menolak izin tersebut.
“Kami mengarahkan agar tidak menggunakan kembang api. Sebagai alternatif, masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti menyalakan lilin bersama atau menyalaan lampu listrik yang lebih meriah,” ujarnya.
Jika ada pihak yang melanggar larangan ini, Artanto menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas. Penindakan ini dilakukan karena seluruh pihak sudah diminta sejak awal untuk meniadakan pesta kembang api.
Selain pihak kepolisian, pemerintah provinsi Jawa Tengah juga melarang penggunaan kembang api dalam perayaan tahun baru. Artanto menegaskan bahwa jika ada event organizer, perusahaan, atau hotel yang tetap memainkan kembang api, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Menurutnya, larangan ini semata-mata dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di Sumatera. Masyarakat diharapkan dapat menghabiskan waktu tahun baru dengan cara lain yang tidak terlalu bereuforia.
“Jangan euforia sebagai bentuk tenggang rasa kepada saudara-saudara kita di Sumatera,” tambahnya.
Artanto menambahkan bahwa dalam perayaan tahun baru, kepolisian akan melaksanakan kegiatan doa bersama. “Kami akan melakukan doa bersama, termasuk Polres-Polres se Polda Jateng,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa Pemprov Jateng melarang penggunaan petasan dan kembang api. Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggunaan petasan atau kembang api telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum,” katanya dalam keterangan tertulis.
Pihaknya akan memastikan penegakan hukum tersebut sambil berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi tetap kondusif selama perayaan Natal dan tahun baru.
