Teknologi

Polda Metro Jaya Selidiki Penipuan Bake&Grind yang Merugikan Anak

Penyelidikan Kasus Penipuan Toko Kue “Bake&Grind” Terus Berlangsung

Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus dugaan penipuan yang melibatkan pemilik toko kue dan roti “Bake&Grind”, yaitu FN. Proses penyelidikan ini mencakup berbagai pihak, termasuk laboratorium, ahli perlindungan konsumen, serta rumah sakit ibu dan anak.

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Laboratorium Saraswati Indo Genetech (SIG), ahli perlindungan konsumen, dan rumah sakit ibu dan anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam pernyataannya.

Pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil FN sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, belum ada jadwal pasti untuk pemeriksaan tersebut.

Kronologi dan Dampak Kasus

Laporan mengenai kasus ini dibuat oleh FE, seorang pelanggan yang membeli kue dan roti untuk anaknya yang berusia 17 bulan melalui akun Instagram Bake&Grind pada bulan Agustus hingga September 2025. Produk yang dibeli dijanjikan memiliki kualitas khusus, seperti bebas gluten, bebas susu, vegan, dan berbahan nabati. Namun, dalam praktiknya, produk tersebut tidak sesuai dengan janji yang diberikan.

Akibat dari penggunaan produk tersebut, kondisi kesehatan anak korban mengalami penurunan yang signifikan. Anak tersebut mengalami eksim akut dengan ruam merah yang gatal, bahkan sampai melepuh dan berair. Hal ini menunjukkan adanya dampak negatif yang cukup serius terhadap kesehatan anak korban.

Bukti yang Telah Dikumpulkan

Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung laporan tersebut. Bukti-bukti tersebut antara lain:

  • Laporan laboratorium
  • Rekam medis dari dokter
  • Tangkapan layar akun Instagram Bake&Grind
  • Surat pernyataan dari korban
  • Bukti pembayaran

Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. FN diduga melanggar beberapa pasal hukum, antara lain:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan
  • Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) UU Perlindungan Konsumen
  • Pasal 139 jo Pasal 84 UU Pangan
  • Pasal 3, 4, 5 UU TPPU

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Jika terbukti bersalah, FN dapat menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Maksimal, hukuman yang bisa diberikan adalah 20 tahun penjara. Selain itu, denda hingga Rp10 miliar juga bisa dikenakan terhadap pelaku.

Tindakan Lanjutan

Polda Metro Jaya akan terus mempercepat proses penyelidikan agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah tertipu oleh informasi atau janji yang tidak jelas.


Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya