Penangkapan Pelaku dan Penadah Curanmor di Situbondo
Tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian motor di delapan lokasi berbeda. Penangkapan ini terjadi di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial S (53) dan BDS (27), serta M (49) yang merupakan penadah hasil curanmor berhasil diamankan.
Peristiwa ini bermula dari hilangnya sepeda motor Yamaha Vixon milik seorang petani di areal persawahan. Kejadian tersebut terjadi di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Kamis (13/11/2025). Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk menemukan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku yang mencuri motor tersebut. Tim Resmob wilayah barat kemudian melanjutkan pengembangan kasus dengan kembali menangkap pelaku lainnya. Menurut AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.
“Kami juga mengamankan penadah di wilayah Probolinggo,” ujarnya saat diwawancarai Senin (24/22/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga melakukan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah Situbondo.
Polisi masih terus mengembangkan pengakuan para pelaku terkait aksi mereka. “Pelaku mengaku terlibat di delapan TKP, makanya kita akan mengembangkannya,” tambahnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan pelaku dan penadah curanmor dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Awalnya, polisi menemukan satu pelaku yang bertanggung jawab atas pencurian motor milik petani. Dari pengakuan pelaku, tim Resmob kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap penadah hasil curanmor di wilayah Probolinggo. Penadah ini diduga terlibat dalam menjual motor yang dicuri oleh pelaku. Pihak kepolisian masih memeriksa lebih lanjut apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa mereka melakukan aksi pencurian motor di delapan lokasi berbeda. Hal ini membuat pihak kepolisian semakin giat dalam mengembangkan kasus. Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di berbagai titik di wilayah Situbondo.
Proses penyidikan terus berlangsung untuk memastikan semua pelaku dan penadah dapat diidentifikasi dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga berupaya memulihkan barang bukti yang hilang akibat aksi pencurian tersebut.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pihak kepolisian akan terus memperluas penyelidikan guna menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat. Selain itu, proses hukum terhadap para pelaku dan penadah akan segera dilakukan.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Selain itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
