Rehabilitasi dan Pemulihan Nama Baik dalam Kebijakan Presiden
Presiden Prabowo Subianto kembali mengambil kebijakan yang menarik perhatian publik, kali ini terkait pemberian rehabilitasi kepada sejumlah mantan pejabat dan individu yang sebelumnya dihukum. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada mereka yang diberi rehabilitasi, tetapi juga menjadi bahan diskusi luas di masyarakat.
Rehabilitasi Guru Honorer di Luwu Utara
Pada 13 November 2025, rombongan Presiden baru saja tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia. Di tengah perjalanan, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, menunggu jawaban atas perkara hukum yang menyeret mereka. Mereka dituduh memungut iuran dari orang tua siswa untuk membayar gaji guru honorer. Meskipun iuran tersebut telah disepakati oleh komite sekolah, kasus ini berubah menjadi perkara hukum yang akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan mengalir ke DPRD, lalu ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu dengan Presiden. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan tanda tangan surat rehabilitasi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum. Menurut Dasco, keputusan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru. Ia menambahkan bahwa dalam menghadapi setiap persoalan, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP
Belum genap dua minggu berlalu, publik kembali dikejutkan oleh kebijakan serupa. Pada 25 November 2025, Dasco kembali muncul di hadapan media. Bedanya, kali ini ia tidak menyampaikan kabar tentang guru di desa, melainkan rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus korupsi yang melibatkan BUMN strategis.
Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Tiga mantan direksi ASDP itu baru lima hari sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipiko Jakarta. Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara dua direksi lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar Pasal 3 UU Tipikor terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Namun, vonis tersebut tidak bulat. Ketua majelis hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion. Sunoto menilai bahwa kebijakan akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindakan yang memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Menurutnya, keputusan itu berada di bawah prinsip Business Judgement Rule, dan seharusnya diproses sebagai tanggung jawab perdata atau administratif, bukan pidana.
Pandangan ini kemudian menjadi salah satu rujukan DPR saat menyampaikan kajian kasus tersebut kepada Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi mengklaim, keputusan pemberian rehabilitasi merupakan hasil kajian panjang setelah menerima beragam aspirasi publik terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR RI memperoleh banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh.
“Banyak kajian dilakukan, termasuk permintaan pendapat dari para pakar hukum. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar presiden menggunakan hak rehabilitasi,” tutur Prasetyo. Ia menyebut, rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo memutuskan membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi itu.
“Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
