News

Proyek Vila Amankila Bali Dihentikan Akibat Masalah Izin

Proyek Pembangunan Vila dan Hotel di Bali Dihentikan Sementara

Beberapa proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, kini mengalami penghentian sementara. Hal ini terkait dengan temuan yang ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.

Proyek yang dihentikan adalah Vila Amankila Residence di Banjar Kelodan, Desa/Kecamatan Manggis serta PT Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Penghentian dilakukan karena adanya masalah dalam perizinan yang belum lengkap.

Ketua Pansus Tata Ruang dan Perizinan DPRD Bali, I Made Suparta, menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan langsung dihentikan karena dokumen izin belum sepenuhnya lengkap. “Kami sudah meminta Satpol PP untuk memasang garis pembatas,” ujarnya.

Pemantauan di Lokasi Vila Amankila Residence

Dari hasil pemantauan langsung di lokasi, Suparta menyebutkan bahwa Vila Amankila Residence berencana membangun properti seluas 4 hektar di Banjar Kelodan, Desa Manggis. Saat tim tiba di lokasi, pihak Amankila sedang melakukan penataan lahan cut and fill, namun dokumen perizinannya masih dalam proses.

Sementara itu, dalam kunjungan kedua ke PT Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padang Bai, DPRD menemukan bahwa perusahaan tersebut berencana membangun hotel dengan 15 kamar, 11 unit vila, dan restoran di lahan seluas 70 are yang berstatus sewa selama 30 tahun.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan validasi zona pariwisata, mereka masih dalam proses untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin Air Bawah Tanah (ABT).

Pelanggaran Sempadan Sungai

Salah satu temuan penting dari sidak ini adalah adanya pelanggaran sempadan sungai. Menurut Suparta, jarak bangunan hanya 3 meter dari bibir sungai, padahal seharusnya minimal 5 meter. “Oleh karena itu, kami meminta agar bagian bangunan yang melanggar sempadan sungai segera dibongkar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum izin lengkap, aktivitas pembangunan harus dihentikan. Pihak PT Quenzo Alam Resort bersedia untuk membongkar bagian yang melanggar aturan tersebut.

Penanganan Oleh Satpol PP Bali

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi bahwa penghentian sementara pembangunan dua akomodasi pariwisata ini akan berlangsung hingga izin mereka lengkap. “Rencana untuk membangun vila-vila (Amankila Residence) kurang lebih 10 vila, belum selesai izinnya semuanya. Hal yang sama juga berlaku untuk PT Quenzo Alam Resort di Padang Bai, kami minta mereka menghentikan sementara sambil menunggu klarifikasi dokumen pada hari Senin,” ungkapnya.

Setelah pihak perusahaan hadir, pemerintah daerah akan menelusuri dokumen administrasi dan fisiknya, serta meminta institusi terkait seperti Balai Wilayah Sungai, Dinas PU, dan DKLH untuk menguji apakah zona yang mereka gunakan sesuai peruntukannya.

“Kami akan mendalami izin dan administrasinya, sebelum memeriksa zona mana yang digunakan. Informasi yang kami terima dari kabupaten menunjukkan bahwa seharusnya semua sudah sesuai, namun faktanya ternyata ada administrasi yang belum terpenuhi,” tutup Kepala Satpol PP Bali.

Penulis: Nida’an Khafiyya