News

Proyek Vila Amankila di Karangasem Bali Disegel Karena Masalah Izin

Proyek Pariwisata di Bali Dihentikan Sementara Karena Masalah Izin

Beberapa proyek pembangunan di wilayah Karangasem, Bali, kini mengalami penundaan sementara. Dua proyek besar yang terkena dampaknya adalah Vila Amankila Residence dan PT Quenzo Alam Resort. Penghentian ini dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali.

Temuan Saat Inspeksi Mendadak

Inspeksi dilakukan pada Kamis (2/10/2025) oleh tim Pansus yang menemukan beberapa masalah dalam proses perizinan. Ketua Pansus Tata Ruang dan Perizinan DPRD Bali, I Made Suparta, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan dilakukan karena izin belum lengkap.

“Karena izin belum lengkap, aktivitas kegiatan langsung dihentikan. Kami sudah suruh Satpol PP untuk memasang garis,” ujar Suparta.

Saat melakukan pemantauan langsung di lokasi, tim menemukan bahwa Vila Amankila Residence sedang melakukan penataan lahan cut and fill. Namun, dokumen perizinannya masih dalam proses. Proyek ini direncanakan untuk dibangun seluas 4 hektar di Banjar Kelodan, Desa Manggis.

Proyek PT Quenzo Alam Resort Juga Terbengkalai

Pada kunjungan kedua, tim Pansus juga mengunjungi PT Quenzo Alam Resort yang berada di Banjar Mimba, Desa Padang Bai. Proyek ini rencananya akan membangun hotel dengan 15 kamar, 11 unit vila, dan restoran di lahan seluas 70 are. Lahan tersebut memiliki status sewa selama 30 tahun.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan validasi zona pariwisata, mereka masih dalam proses mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin Air Bawah Tanah (ABT).

Selain itu, ditemukan pelanggaran sempadan sungai. Jarak bangunan hanya 3 meter dari bibir sungai, padahal seharusnya minimal 5 meter. Oleh karena itu, pihak Pansus meminta agar bagian bangunan yang melanggar sempadan sungai segera dibongkar.

“Pihak PT Quenzo Alam Resort bersedia untuk membongkar,” tambah Suparta.

Tindakan Lanjutan dari Pemerintah Daerah

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi bahwa penghentian sementara pembangunan dua akomodasi pariwisata ini akan berlangsung hingga izin mereka lengkap.

“Rencana untuk membangun vila-vila (Amankila Residence) kurang lebih 10 vila, belum selesai izinnya semuanya. Hal yang sama juga berlaku untuk PT Quenzo Alam Resort di Padang Bai, kami minta mereka menghentikan sementara sambil menunggu klarifikasi dokumen pada hari Senin,” ungkapnya.

Setelah pihak perusahaan hadir, pemerintah daerah akan menelusuri dokumen administrasi dan fisiknya, serta meminta institusi terkait seperti Balai Wilayah Sungai, Dinas PU, dan DKLH untuk menguji apakah zona yang mereka gunakan sesuai peruntukannya.

“Kami akan mendalami izin dan administrasinya, sebelum memeriksa zona mana yang digunakan. Informasi yang kami terima dari kabupaten menunjukkan bahwa seharusnya semua sudah sesuai, namun faktanya ternyata ada administrasi yang belum terpenuhi,” tutup Kepala Satpol PP Bali.

Penulis: Nida’an Khafiyya