Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam Penyaluran Dana Bagi Hasil
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan komitmennya untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota secara bertahap. Penyaluran ini dilakukan sesuai dengan kemampuan fiskal dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi keuangan daerah. Tujuan utamanya adalah memastikan alokasi dana yang tepat sasaran, terutama untuk mendukung penyelesaian kewajiban layanan kesehatan yang mendesak.
Di awal tahun 2025, dua daerah telah menerima penyaluran DBH. Kabupaten Halmahera Barat menerima sebesar Rp10 miliar, sedangkan Kabupaten Halmahera Utara menerima sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk membantu menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Hal ini penting agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan di rumah sakit.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa alokasi dana ini sejalan dengan komitmen kedua daerah dalam menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa Gubernur berkomitmen untuk menyalurkan DBH ke seluruh Kabupaten dan Kota di Maluku Utara. Proses penyaluran ini dilakukan dengan mempertimbangkan audit internal serta kemampuan keuangan daerah, sehingga prosesnya tetap akuntabel dan sesuai aturan.
Untuk daerah lainnya, termasuk Kota Tidore Kepulauan, penyaluran DBH akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah provinsi tetap konsisten menjalankan kewajibannya secara transparan dan proporsional. Hal ini dilakukan agar semua pihak merasa aman dan percaya terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Efisiensi Anggaran dan Prioritas Pelayanan Publik
Saat ini, pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah merampungkan efisiensi anggaran. Tujuannya adalah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dialokasikan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat. Semangat ibu Gubernur saat ini adalah satu rupiah uang rakyat harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat.
Mantan Pjs. Bupati Haltim juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tidore, Muhammad Senen, yang telah mengingatkan Pemprov untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran DBH. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah tetap terjaga dengan baik, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat mendukung pelayanan publik secara optimal dan merata di seluruh wilayah Maluku Utara.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) secara bertahap.
- Penyaluran DBH difokuskan untuk mendukung penyelesaian kewajiban layanan kesehatan yang mendesak.
- Dua daerah telah menerima penyaluran DBH pada awal tahun 2025.
- Proses penyaluran DBH dilakukan dengan mempertimbangkan audit internal dan kemampuan keuangan daerah.
- Pemerintah Provinsi berkomitmen menyalurkan DBH ke seluruh Kabupaten dan Kota secara transparan dan proporsional.
- Efisiensi anggaran dilakukan agar APBD benar-benar dialokasikan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Sinergi antara pemerintah daerah dipertahankan agar pengelolaan keuangan daerah dapat mendukung pelayanan publik secara optimal.
