Penangkapan Remaja Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang remaja berinisial ANF (17 tahun) yang tinggal di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di rumah pelaku. Saat itu, pelaku mengajak korban datang ke rumahnya. Setelah tiba, keduanya sempat berbincang dan kemudian pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan di kamar dengan pintu tertutup.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut berlangsung selama sekitar 15 menit. Keduanya mengklaim bahwa mereka tidak melakukan hal serupa lagi setelah kejadian tersebut. Namun, orang tua korban tidak menerima tindakan pelaku dan akhirnya melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap pelaku dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hubungan Pacaran dan Persetubuhan
Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran. Meskipun keduanya saling menyukai, tindakan yang dilakukan oleh pelaku dianggap tidak sesuai dengan norma hukum. Orang tua korban merasa tidak puas dengan perlakuan pelaku, sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.
“Meskipun mereka berpacaran dan melakukan tindakan tersebut dalam kondisi suka sama suka, orang tua korban tidak dapat menerima dan akhirnya melaporkan pelaku,” jelas AKP Singgih.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 buah handphone
- 1 helai celana dalam
- 1 helai bra
- 1 helai switer lengan panjang
- 1 helai celana panjang
Langkah Selanjutnya
Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak berwenang juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban serta keluarganya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para remaja, untuk lebih waspada dan memahami batasan-batasan dalam hubungan percintaan. Kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran hukum agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan.
