Presiden Tandatangani Surat Rehabilitasi untuk Tiga Mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terlibat dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11).
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden tersebut merupakan hasil dari kajian mendalam yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024. Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah menerima masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.
Dalam prosesnya, Kementerian Hukum melakukan berbagai kajian dan penelaahan, termasuk meminta masukan dari para pakar hukum. Setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi. Dalam rapat terbatas, Presiden mengambil keputusan untuk membubuhi tanda tangan pada surat rehabilitasi tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Presiden ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024. Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.
“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.
Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun.
