News

Restitusi Pajak Diperkirakan Capai Rp456 Triliun Akhir 2025

Penyebab Lonjakan Restitusi Pajak dan Dampaknya terhadap Penerimaan Negara

Peningkatan signifikan dalam jumlah restitusi pajak pada tahun 2025 menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penerimaan negara. Hal ini menunjukkan adanya perubahan dalam mekanisme pengajuan dan pencairan dana yang sebelumnya tidak terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, peningkatan restitusi tidak bisa dipisahkan dari adanya aturan teknis baru yang dikeluarkan, termasuk PER-16/PJ/2025. Aturan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak berisiko rendah untuk mengajukan restitusi dengan proses yang lebih sederhana.

Ariawan menyatakan bahwa tren rata-rata restitusi dari Januari hingga Agustus 2025 mencapai sekitar Rp 38,04 triliun per bulan. Jika tren ini terus berlanjut hingga akhir tahun, maka tambahan restitusi di kuartal IV-2025 diperkirakan mencapai Rp 152,15 triliun. Dengan demikian, total estimasi restitusi pajak pada tahun ini berpotensi melebihi angka Rp 456,45 triliun.

Dampak dari lonjakan restitusi ini akan sangat terasa pada kas negara, yang harus menanggung outflow besar di paruh kedua tahun. Hal ini dapat mengurangi capaian netto pajak secara signifikan dan mempersempit ruang fiskal pemerintah. Namun, Ariawan menilai bahwa dampak tersebut masih bisa dikompensasi jika pemerintah mampu meningkatkan setoran bruto atau melakukan penghematan belanja negara.

Lebih lanjut, Ariawan memperingatkan bahwa risiko lonjakan restitusi bisa terus berlangsung pada tahun 2026, kecuali ada pengaturan teknis yang membatasi klaim besar atau terjadi perubahan struktural seperti turunnya harga komoditas dan aktivitas impor. Untuk mengantisipasi hal ini, ia menyarankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pencairan parsial untuk klaim besar, sambil menunggu verifikasi dokumen matching.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga likuiditas wajib pajak patuh kecil sekaligus mengurangi tekanan terhadap kas negara. Selain itu, Ariawan menekankan pentingnya peninjauan ulang atas ketentuan PER-16/PJ/2025 agar tidak membuka celah arbitrase. Misalnya, dengan menambahkan ketentuan proof-of-life transaksi bagi klaim restitusi yang tinggi.

Sebagai informasi, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa restitusi pajak hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 304,3 triliun. Angka ini melonjak sebesar 40,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, yaitu sebesar Rp 216,85 triliun.

Lonjakan restitusi ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam dinamika pengelolaan pajak di Indonesia. Meskipun terdapat tantangan, pemerintah tetap memiliki peluang untuk mengelola situasi ini dengan langkah-langkah yang tepat dan efektif. Dengan koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah dan wajib pajak, diharapkan stabilitas fiskal tetap terjaga meskipun terjadi peningkatan dalam jumlah restitusi.

Penulis: AdminEditor: Admin