Teknologi

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Absen di Sidang Cerai Pertama, Kuasa Hukum Beri Pernyataan

Ketidakhadiran Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dalam Sidang Cerai Perdana

Pada sidang cerai perdana yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025), Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik mengenai alasan ketidakhadiran keduanya dalam proses hukum tersebut.

Ketidakhadiran Atalia Praratya dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa. Ia mengatakan bahwa Atalia tidak bisa hadir karena tugas negaranya yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, ia mempercayakan kehadirannya kepada kuasa hukumnya.

“Bu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir,” kata Debi saat ditemui awak media, Rabu (17/12/2025). “Sehingga mewakili kepada kami kuasa hukumnya.”

Keberadaan Ridwan Kamil yang Tidak Jelas

Sementara itu, Ridwan Kamil juga tidak hadir dalam sidang tersebut. Pihak kuasa hukum Atalia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Namun, Debi menyebut bahwa Kang Emil kemungkinan besar sudah menunjuk perwakilan hukum.

“Kalau Pak RK sendiri saya kurang tahu ya, kalau enggak salah sudah ada kuasa hukumnya,” jelas Debi. “Tapi kalau untuk Bapak RK, kurang tahu, kami belum dapat info.”

Proses Mediasi sebagai Agenda Utama

Menurut aturan hukum acara perdata di Indonesia, sidang pertama perceraian wajib mengedepankan proses perdamaian. Debi membenarkan hal tersebut terkait jadwal hari ini.

“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” tandasnya.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, sebelumnya menjelaskan aturan proses mediasi. Proses mendamaikan kedua belah pihak hanya bisa terlaksana jika penggugat (Atalia) dan tergugat (Ridwan Kamil) sama-sama hadir secara fisik di muka hakim.

“Kalau dua-duanya hadir pribadi, mediasi dulu,” kata Dede melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (16/12/2025) siang.

Gugatan Cerai yang Diajukan Secara Daring

Gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil diketahui didaftarkan melalui sistem daring atau e-court sejak awal pekan, tepatnya Senin (15/12/2025). Dede tidak menampik bahwa jenis perkara yang masuk adalah gugatan dari pihak istri.

“Iya cg (cerai gugat),” tulis Dede. “Insya Allah betul (sidang perdana digelar besok),” tegasnya.

Masih Belum Ada Keterangan Resmi dari Kedua Pihak

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi langsung dari mulut Ridwan Kamil maupun Atalia mengenai alasan spesifik di balik keputusan besar menyudahi 29 tahun kebersamaan mereka. Mereka masih diam seribu bahasa mengenai kondisi hubungan mereka selama ini.

Proses hukum ini akan terus berlangsung, dan masyarakat menantikan jawaban lebih lanjut dari kedua belah pihak. Apakah proses mediasi akan berhasil, atau apakah sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, masih menjadi pertanyaan besar.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya