Mantan Gubernur Jawa Barat Hadiri Pemeriksaan di KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB. Kehadirannya menunjukkan komitmen terhadap proses hukum dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Ridwan Kamil menyatakan bahwa kehadirannya di KPK merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Ia berharap dapat memberikan klarifikasi yang relevan agar penyidik mendapatkan gambaran yang utuh tentang perkara yang sedang ditangani.
“Intinya, saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum. Maka saya datang dalam rangka transparansi dan juga kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujarnya sebelum memasuki gedung KPK.
Ia menilai undangan dari KPK adalah momentum penting untuk meluruskan persepsi publik yang mungkin berkembang tanpa adanya informasi resmi. “Tanpa klarifikasi, persepsi publik bisa liar dan cenderung merugikan. Dan saya siap untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada KPK,” tambahnya.
Proses Pemeriksaan dan Tanggung Jawab sebagai Warga Negara
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Ridwan Kamil mengaku lega telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Ia menyebut telah memberikan keterangan secara lengkap untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Hari ini saya sudah memberikan klarifikasi sebagai penghormatan terhadap supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara dengan memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” katanya usai pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kamil juga menjelaskan batasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang kepala daerah dalam pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penjelasan ini dimaksudkan agar publik memahami posisi gubernur dalam struktur korporasi BUMD.
Tidak Mengetahui Perihal Dana Iklan
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal aliran dana iklan yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, aksi korporasi BUMD sepenuhnya merupakan ranah eksekutif perusahaan, kecuali jika dilaporkan kepada gubernur.
“Pada dasarnya, dan yang utama, saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini. Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi oleh BUMD dilakukan oleh mereka sendiri,” ujarnya.
Ridwan Kamil menambahkan bahwa seorang gubernur biasanya baru mengetahui aksi korporasi jika menerima laporan dari tiga pintu: direksi, komisaris sebagai pengawas, atau Kepala Biro BUMD.
“Ketiga-tiganya ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Maka, ketika ditanya apakah saya mengetahui atau tidak, saya jawab tidak tahu, apa lagi terlibat dan menikmati hasilnya,” tambahnya.
Menepis Isu Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Ia pun menepis isu miring terkait penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk isu kepemilikan aset yang sempat ramai diperbincangkan. “Jadi, semua yang pernah ramai itu menggunakan dana pribadi, (mobil mercy) juga dana pribadi,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Ridwan Kamil berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ia meminta publik memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara profesional dan memverifikasi seluruh fakta yang ada.
“Dengan adanya klarifikasi hari ini membuat semua spekulasi dan opini yang terbangun selama ini bisa clear,” kata Ridwan Kamil.
