Belakangan ini, Roblox menjadi sorotan di Indonesia setelah muncul kekhawatiran mengenai konten kekerasan dalam permainan yang dinilai tidak sesuai untuk anak-anak. Isu ini mengundang perhatian pemerintah yang memberikan peringatan serta mempertimbangkan langkah tegas demi melindungi generasi muda.
Platform game online ini sangat populer di kalangan anak dan remaja, namun adegan kekerasan di dalamnya dinilai dapat memengaruhi perilaku pemain muda. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan keprihatinannya dan mengimbau para siswa agar menjauhi permainan tersebut demi menjaga kesehatan psikologis mereka.
Respon Pemerintah terhadap Kekhawatiran Konten
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa anak-anak rentan sulit membedakan dunia nyata dan dunia simulasi di Roblox, sehingga mereka berisiko meniru perilaku negatif yang ditampilkan. Pernyataan ini didukung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengambil tindakan pemblokiran jika konten kekerasan terbukti merugikan generasi muda Indonesia.
Dalam pernyataannya, Prasetyo mengatakan, “Kalau memang kita merasa sudah melewati batas, apa yang ditampilkan di situ mempengaruhi perilaku dari adik-adik kita, ya tidak menutup kemungkinan (diblokir).” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital.
Regulasi PSE dan Ancaman Pemblokiran oleh Kominfo
Selain kekhawatiran konten, Roblox sempat menghadapi ancaman pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada pertengahan 2022. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang mewajibkan semua platform digital, baik lokal maupun asing, mendaftar resmi di Kominfo.
Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia. Roblox yang termasuk dalam 100 platform dengan trafik terbesar di Tanah Air sempat belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga menimbulkan kekhawatiran hilangnya akses ke platform.
Namun, menjelang tenggat pada 27 Juli 2022, Roblox Corporation berhasil mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Asing (PSE Asing) di Kominfo, sehingga ancaman pemblokiran sementara dapat dihindari.
Masa Depan Roblox dan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Isu pemblokiran Roblox menjadi peringatan penting bagi platform game online untuk bertanggung jawab dalam mengelola konten yang sesuai bagi penggunanya, terutama anak-anak. Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus mengawasi dan mengambil langkah tegas demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dunia digital.
Bagi orang tua dan pendidik, ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap konten digital yang dikonsumsi anak-anak. Selain itu, mereka perlu mengajarkan anak-anak membedakan antara dunia nyata dan dunia maya secara bijak agar perkembangan psikologis tetap terjaga.
Sumber: www.ponselio.com