News

Rp1,8 Miliar Disalurkan, Ini Partai yang Terima Jutaan dari Pemkab Temanggung

Penyaluran Dana Bantuan Keuangan untuk Partai Politik di Kabupaten Temanggung

Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah menyalurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Temanggung hasil Pemilu 2024. Dana tersebut bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan partai, termasuk pendidikan politik dan operasional harian.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, menjelaskan bahwa dana bantuan ini terutama digunakan untuk pelaksanaan pendidikan politik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman kader partai maupun masyarakat umum tentang sistem politik dan peran partai dalam pemerintahan.

Menurut aturan yang berlaku, setidaknya 60 persen dari total bantuan harus dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik. Sisanya dapat digunakan untuk keperluan operasional partai seperti kebutuhan administrasi, kegiatan sosial, atau pengembangan organisasi.

Djoko menyampaikan bahwa total dana yang telah dicairkan mencapai Rp1,817 miliar. Angka ini sesuai dengan jumlah perolehan suara dari masing-masing partai politik yang duduk di DPRD Kabupaten Temanggung. Penghitungan besaran bantuan dilakukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh di daerah tersebut, dengan nilai sebesar Rp3.500 per suara.

Hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa total suara sah mencapai 519.377. Dengan demikian, anggaran lebih dari Rp1,8 miliar disiapkan untuk disalurkan kepada 10 partai politik yang memenuhi syarat.

Berikut rincian alokasi dana untuk masing-masing partai politik:

  • PDI Perjuangan: 114.458 suara, menerima sekitar Rp400 juta
  • PKB: 79.227 suara, Rp277,2 juta
  • Golkar: 78.123 suara, Rp273,4 juta
  • Gerindra: 75.240 suara, Rp263,4 juta
  • PPP: 50.618 suara, Rp177,1 juta
  • PAN: 37.303 suara, Rp130,5 juta
  • PKS: 31.834 suara, Rp111,4 juta
  • NasDem: 21.972 suara, Rp76,9 juta
  • Demokrat: 19.478 suara, Rp68,1 juta
  • Hanura: 11.113 suara, Rp38,8 juta

Djoko menambahkan bahwa pengelolaan dana bantuan ini setiap tahun diawasi oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun hukum dalam penggunaan dana tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong agar pengelolaan dana bantuan partai politik dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan bermanfaat bagi partai serta masyarakat.

Penulis: AdminEditor: Admin