Penyidikan KPK Terhadap Gubernur Riau Dilanjutkan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (6/11). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau pada Senin (3/11). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara dugaan korupsi di wilayah Pemprov Riau.
“Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya dalam rangka melanjutkan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Budi mengimbau agar semua pihak tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, praktik korupsi secara langsung menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung pengungkapan perkara ini,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa KPK akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut. Saat ini, tim penyidik masih melakukan aktivitas penggeledahan dan akan memberikan perkembangan secara berkala sebagai bentuk transparansi.
Penetapan Tersangka Terhadap Gubernur Riau
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ia terjaring dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada Senin (3/11).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Keduanya adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut dugaan KPK, Abdul Wahid diduga menerima uang senilai Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program tersebut dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Selain itu, Abdul Wahid diduga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
