Teknologi

Sabar Ya, Polda Jateng Belum Tetapkan AKBP Basuki sebagai Tersangka Kematian Dosen Levi Untag Semarang

Penetapan Tersangka Masih Menunggu Hasil Forensik

Polda Jawa Tengah masih menunggu hasil pemeriksaan forensik sebelum menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Proses ini dilakukan karena penyidik membutuhkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik sedang menunggu kesimpulan resmi dari dokter forensik terkait penyebab pasti kematian korban. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka AKBP Basuki akan dilakukan setelah semua data dan bukti lengkap diperoleh.

“Penetapan tersangka AKBP Basuki menunggu hasil kesimpulan dari dokter forensik yang akan menyampaikan penyebab pasti kematian korban,” ujar Artanto kepada Tribun, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan bahwa proses ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena memerlukan ketelitian dan waktu.

Selain menunggu hasil forensik, penyidik juga sedang mengumpulkan berbagai alat bukti lain seperti rekaman CCTV, obat-obatan, serta keterangan saksi. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti terpenuhi.

Desakan Kuasa Hukum Keluarga Korban

Di sisi lain, tim kuasa hukum keluarga korban mendesak Polda Jateng agar segera menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis. Mereka khawatir jika hanya menggunakan pasal 359 tentang kelalaian, maka AKBP Basuki bisa lepas dari jeratan pidana jika hasil laboratorium tidak sesuai.

Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga Dosen Levi, menyatakan bahwa penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan. Ia menekankan bahwa penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.

Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB. Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.

Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB. Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.

“Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik. Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu,” ujarnya.

Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung

Penyidik masih memproses berbagai bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV, obat-obatan, dan keterangan saksi. Proses ini dilakukan agar semua informasi dapat dipertimbangkan secara objektif dan ilmiah. Meskipun ada desakan dari pihak keluarga, penyidik tetap memprioritaskan keakuratan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.




Proses penyidikan ini menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan seorang pejabat kepolisian dalam kasus kematian seorang dosen. Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini agar dapat mengetahui kebenaran dan keadilan yang seharusnya diberikan.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya