Publica.id — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Proses pencairan ini dilakukan melalui dua skema, yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos, sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi Kemensos.
Besaran dana yang diterima penerima manfaat bervariasi, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000, bergantung pada komponen yang terdaftar, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Dilansir dari laman resmi Kemensos pada Kamis (19/12/2024), pencairan melalui Himbara akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat. Sementara itu, untuk penyaluran melalui PT Pos, dana akan dibagikan mulai pekan ketiga Desember 2024.
Tujuan Penyaluran Bansos PKH
Bansos PKH dirancang untuk memberikan dampak positif bagi keluarga penerima manfaat melalui berbagai aspek, di antaranya:
- Mengurangi Beban Pengeluaran
Bantuan tunai ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi. - Meningkatkan Pendapatan
Dengan bantuan yang diberikan, keluarga penerima manfaat dapat memanfaatkannya untuk mendukung aktivitas produktif yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan. - Mendorong Perubahan Perilaku dan Kemandirian
Program ini juga bertujuan menciptakan perubahan perilaku, seperti memastikan anak-anak tetap bersekolah, meningkatkan kunjungan ke fasilitas kesehatan, dan mendorong kemandirian keluarga penerima. - Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan
Bansos PKH diharapkan membantu menekan angka kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat. - Pengenalan Produk dan Jasa Keuangan Formal
Sebagai salah satu syarat pencairan melalui Himbara, penerima manfaat diajak untuk menggunakan layanan keuangan formal seperti perbankan. Langkah ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH
Sebelum mencairkan bantuan, masyarakat disarankan untuk memastikan status penerimaan dengan langkah berikut:
- Melalui Situs Resmi Cek Bansos
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Ketik nama sesuai KTP dan masukkan kode captcha.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos.
- Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos melalui Google Play Store.
- Daftar menggunakan data diri, termasuk NIK KTP.
- Login dan gunakan fitur pencarian untuk mengecek status bantuan.
- Melalui Pendamping PKH atau Kantor Desa
- Hubungi Pendamping PKH setempat untuk membantu memverifikasi status penerimaan bantuan.
- Alternatif lain, Anda bisa datang langsung ke kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH
- Penyaluran melalui Himbara (Himpunan Bank Negara): Dana ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.
- Penyaluran melalui PT Pos: Mulai dilaksanakan pada pekan ketiga Desember 2024.