Pemerintah Kabupaten Banyumas Ikut Serta Dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas turut serta dalam acara Uji Publik Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Acara ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Banyumanik, Semarang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, sejumlah kepala OPD, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam forum tersebut, Sekda memaparkan berbagai langkah inovatif dan digitalisasi yang telah diterapkan Banyumas untuk memperkuat akses keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas layanan.
“Kami di Kabupaten Banyumas sangat berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten yang terbuka akan informasi,” ujarnya.
Panelis yang terlibat dalam uji publik ini antara lain Prof Dr Ir Sri Puryono, K.S., M.P, Setiawan Hendra Kelana, S.Kom, dan Dr Nanik Qosidah, S.E., M.Ak.
Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana, menilai uji publik sebagai langkah strategis untuk memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.
Dengan tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”, Indra menjelaskan bahwa transparansi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan data, tetapi juga memastikan informasi dapat diterima, dipahami, dan dimanfaatkan publik untuk mendorong kebijakan yang menghasilkan perubahan nyata.
Ia menyebut tiga pilar penting dalam menciptakan kebijakan publik yang berdampak, yaitu:
- Data akurat yang mudah diakses
- Keterlibatan publik yang bermakna
- Lembaga yang menjunjung transparansi serta akuntabilitas
Tahun ini, Komisi Informasi juga memperkenalkan sejumlah metode penilaian tambahan seperti evaluasi website dan media sosial, Self Assessment Questionnaire (SAQ), uji kompetensi ketua PPID, hingga visitasi.
Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 diikuti 102 badan publik, meliputi OPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, RSUD, lembaga vertikal, serta BUMD se-Jawa Tengah.
Peran Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam Uji Publik
Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan komitmennya dalam mendukung prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam acara ini, mereka memberikan paparan mengenai inovasi dan digitalisasi yang telah diterapkan di wilayahnya. Hal ini menunjukkan upaya aktif dalam memperkuat akses informasi bagi masyarakat.
Agus Nur Hadie, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, menyampaikan bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten yang terbuka akan informasi. Dengan adanya inovasi dan digitalisasi, diharapkan layanan publik dapat lebih efektif dan efisien.
Selain itu, kehadiran Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menunjukkan partisipasi aktif dari berbagai instansi terkait. Hal ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi seluruh elemen pemerintahan.
Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Kebijakan Publik
Indra Asoka Mahendrayana, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari budaya kerja pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa transparansi tidak hanya tentang penyediaan data, tetapi juga memastikan informasi dapat diterima, dipahami, dan dimanfaatkan publik untuk mendorong kebijakan yang menghasilkan perubahan nyata.
Dalam acara ini, ia menyebutkan tiga pilar utama dalam menciptakan kebijakan publik yang berdampak. Pertama, data yang akurat dan mudah diakses. Kedua, keterlibatan publik yang bermakna. Ketiga, lembaga yang menjunjung transparansi serta akuntabilitas.
Metode Penilaian Tambahan dalam Uji Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tahun ini memperkenalkan sejumlah metode penilaian tambahan. Beberapa di antaranya adalah evaluasi website dan media sosial, Self Assessment Questionnaire (SAQ), uji kompetensi ketua PPID, hingga visitasi. Metode-metode ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya metode penilaian tambahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik di seluruh Jawa Tengah. Selain itu, hal ini juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap lembaga pemerintahan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Partisipasi 102 Badan Publik dalam Uji Publik
Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 diikuti oleh 102 badan publik. Peserta ini meliputi OPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, RSUD, lembaga vertikal, serta BUMD se-Jawa Tengah. Partisipasi yang luas ini menunjukkan komitmen seluruh instansi pemerintahan dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pihak tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam pemerintahan. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang evaluasi dan pengembangan diri bagi setiap badan publik.
