Penyerahan Uang Rampasan dan Denda Administratif
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyerahan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang tersebut berasal dari hasil rampasan dan denda administratif yang terkait dengan penyalahgunaan kawasan hutan. Penyerahan ini dilakukan secara simbolik oleh Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menyampaikan apresiasi atas penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6,6 triliun oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga keuangan negara. Kejaksaan Agung diapresiasi karena telah berhasil mengumpulkan dana besar melalui berbagai upaya.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari penyitaan uang korupsi sebesar 4,2 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung. Sisanya, yaitu 2,4 triliun, berasal dari penagihan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.
Abdul Rachman Thaha percaya bahwa Kejaksaan Agung akan terus melakukan pengejaran terhadap uang hasil korupsi yang dimiliki para pelaku korupsi. Ia juga menyatakan bahwa Jaksa Agung dan jajarannya terus melakukan perbaikan dalam sistem pemerintahan yang bersih sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, Jaksa Agung dan jajarannya juga telah mematuhi perintah dalam Islam, khususnya Surat Al-Baqarah ayat 148. Ia menyebut bahwa mereka berlomba-lomba dalam kebaikan untuk kepentingan umat, seperti yang dijelaskan dalam istilah Fastabiqul Khairat.
Capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan ke tangan negara. Total luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare. Capaian ini merupakan hasil kerja dari Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.
”Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare,” kata Burhanuddin saat acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12).
Burhanuddin menambahkan bahwa Satgas PKH akan menyerahkan lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare. Lahan tersebut akan diserahkan kepada sejumlah pihak sesuai peruntukan. Salah satunya adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dikelola oleh Agro Industri Nasional (Agrinas).
Selain itu, Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan fungsi hutan.
Total luas kawasan konservasi yang akan direstorasi mencapai 688.427 hektare dan tersebar di sembilan provinsi. Pemulihan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan memastikan keseimbangan lingkungan.
