Teknologi

Selidiki motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakut, polisi periksa ABH berulang kali

Proses Pemeriksaan ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), pelaku ledakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta, sebanyak dua hingga tiga kali sejak awal Desember 2025. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan ABH sudah dilakukan dua sampai tiga kali,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (8/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan keterangan saksi dan ABH, termasuk mendalami dugaan motif pelaku yang disebut merasa kesepian dan diabaikan lingkungan. “Nanti akan didalami kepada ABH. Informasi yang ada akan kami sesuaikan dan cocokkan dengan data yang tersedia,” tambahnya.

Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan ayah pelaku, kuasa hukum, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (APSIFOR). Saat ini ABH ditempatkan di rumah aman untuk menjaga privasinya selama proses penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa ABH setelah kondisi fisik dan psikisnya dinyatakan membaik sehingga dapat memberikan keterangan. “Alhamdulillah kondisinya sudah membaik dan sudah dapat dimintai keterangan,” ujar Budi, Selasa (2/12/2025).

Penyidik mendalami berbagai aspek, termasuk dugaan motif di balik aksi peledakan tersebut. Terkait kondisi ABH, Budi menyampaikan bahwa rumah aman digunakan untuk memberikan pendampingan psikologis. Secara medis kondisi ABH telah pulih, namun secara psikis masih diperlukan pendampingan intensif dari dokter dan koordinasi dengan penyidik serta Bapas.

Perlindungan bagi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan bagi 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta. Permohonan tersebut diajukan oleh Polda Metro Jaya usai insiden pada 17 November 2025. Permohonan tersebut terkait tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku, mulai dari perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain hingga penggunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama. Penanganan tidak hanya mencakup perlindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga pemulihan rasa aman, kesehatan mental, dan masa depan anak. “Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan perlindungan menyeluruh,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Proses Penyidikan dan Pendampingan

Selama proses penyidikan, ABH ditempatkan di rumah aman agar dapat menjalani pemeriksaan tanpa gangguan. Pendampingan dari keluarga, kuasa hukum, dan lembaga terkait seperti Bapas, KPAI, dan APSIFOR sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil.

Pemeriksaan terhadap ABH dilakukan secara bertahap, dengan fokus pada keterangan saksi dan motif pelaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. Dalam prosesnya, para penyidik juga mengkoordinasikan dengan pihak medis dan psikolog untuk memastikan kesejahteraan ABH selama masa penyidikan.

Langkah-Langkah Perlindungan Korban

LPSK juga melakukan berbagai langkah untuk memastikan perlindungan bagi korban ledakan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan layanan pemulihan fisik dan psikologis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa korban dapat kembali beraktivitas normal tanpa mengalami trauma jangka panjang.

Selain itu, LPSK juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan dukungan psikologis dan sosial bagi korban. Dukungan ini sangat penting dalam membangun rasa aman dan kepercayaan diri bagi para korban.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya