Teknologi

Sembilan PMI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja, Satu Diketahui Hamil Enam Bulan

Sembilan Pekerja Migran Indonesia Dievakuasi dari Kamboja

Sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) akhirnya kembali ke Tanah Air setelah menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Keempat belas korban dalam kondisi sehat, meskipun salah satu di antaranya diketahui sedang mengandung enam bulan.

Kondisi Korban Saat Dievakuasi

Bareskrim Polri memastikan para PMI dalam keadaan aman saat ditemukan. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyebut pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum proses pemulangan.

“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujar Irhamni, dikutip dari Kompas.com, Jumat, 26 Desember 2025.

Takut Kembali ke Tempat Kerja

Para korban saling mengenal setelah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025. Mereka memilih tinggal bersama karena trauma dan ketakutan kembali ke lokasi kerja.

Irhamni menjelaskan, “Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” dilansir dari Kompas.com.

Pendampingan Selama Menunggu Pemulangan

Selama proses evakuasi, penyelidik Bareskrim berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menjamin keselamatan korban. Bantuan tempat tinggal, kebutuhan harian, hingga layanan medis diberikan, terutama bagi korban yang sedang hamil.

“Penyelidik memberikan bantuan tempat tinggal, makanan kepada seluruh korban dan perawatan medis khususnya bagi saudari A yang sedang mengandung tersebut,” kata Irhamni.

Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga

Pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025. Informasi tersebut diperkuat oleh temuan di media sosial terkait dugaan eksploitasi WNI di luar negeri.

Para korban disebut dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan pelaku penipuan online. Mereka juga mengalami kekerasan fisik selama berada di Kamboja.

Kasus ini mendapat sorotan luas setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial.

“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni.

Proses Hukum Berjalan

Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini terus berjalan. Pemulangan sembilan PMI tersebut menjadi pengingat serius akan risiko penempatan kerja ilegal di luar negeri.

Peran KBRI dan Bareskrim

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja memainkan peran penting dalam proses evakuasi dan pendampingan para korban. Selain itu, Bareskrim Polri juga aktif dalam koordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para korban.

  • Penyelidik Bareskrim melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap semua korban.
  • KBRI menyediakan tempat tinggal sementara dan kebutuhan dasar seperti makanan.
  • Korban yang sedang hamil mendapatkan perawatan khusus.

Dampak dari Video Viral

Video yang diunggah oleh para korban menjadi faktor utama dalam menarik perhatian publik dan otoritas terkait. Konten tersebut menunjukkan kondisi buruk yang dialami para PMI dan memicu tindakan cepat dari pihak berwenang.

  • Video viral menunjukkan permohonan bantuan dari para korban.
  • Video membantu mempercepat proses evakuasi.
  • Video menjadi bukti kuat dalam penyelidikan kasus TPPO.

Kesimpulan

Kembalinya sembilan PMI ke Tanah Air adalah hasil dari kolaborasi antara Bareskrim Polri, KBRI, dan pihak berwenang setempat. Proses ini juga menjadi peringatan tentang bahaya penempatan kerja ilegal dan perlunya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya