Teknologi

SIM di Indonesia Berlaku 5 Tahun, Tidak Bisa Sepanjang Hidup Seperti KTP

Masa Berlaku SIM di Indonesia yang Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Bahkan, jika seseorang terlambat sehari saja dalam memperpanjangnya, maka SIM tersebut dianggap hangus dan harus dibuat ulang. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya, mengapa masa berlaku SIM tidak bisa seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, dasar hukum untuk perpanjangan SIM setiap 5 tahun adalah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Tujuan dari Masa Berlaku SIM yang Terbatas

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa SIM tetap perlu memiliki masa kedaluwarsa agar pemiliknya bisa memperpanjang secara berkala. Tujuannya adalah untuk mengontrol kompetensi pengemudi. Jika diperlukan, ada aturan khusus yang bisa membatasi masa berlaku SIM, khususnya bagi pengemudi lanjut usia.

“Sebaiknya, SIM untuk manula dipercepat menjadi setiap tahun,” ujar Sony. Ia menegaskan bahwa kondisi fisik dan perilaku pengemudi bisa berubah setiap tahun. Oleh karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen secara berkala untuk memastikan keselamatan berkendara tetap terjaga.

Asesmen Berkala untuk Pengemudi Lanjut Usia

Sony menyarankan bahwa batasan kepemilikan SIM perlu ada. Misalnya, setelah berusia 50 tahun ke atas, pengemudi wajib melakukan asesmen setahun sekali. Hal ini dilakukan untuk melihat kemampuan motorik dan apakah ada penyakit penyerta pada pengemudi lanjut usia.

“Jika seorang pengemudi dinilai tidak memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang dapat mencabut SIM demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas,” jelas Sony.

Pentingnya Pengujian Lebih Intensif untuk Pengemudi Lanjut Usia

Menurut Sony, kebijakan pengujian yang lebih intensif terhadap pemilik SIM berusia lanjut sangat penting diterapkan. Risiko kecelakaan pada manula yang tidak terkontrol kompetensinya jauh lebih besar. Umumnya, para manula tidak rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Oleh karena itu, dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM.

Kesimpulan

Masa berlaku SIM yang terbatas dan harus diperpanjang setiap 5 tahun bukanlah tindakan sembarangan. Ada alasan logis di balik kebijakan ini, yaitu untuk menjaga keselamatan berkendara dan memastikan bahwa setiap pengemudi mampu mengemudi dengan baik. Dengan adanya asesmen berkala, terutama untuk pengemudi lanjut usia, sistem ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya