News

Spanduk Penolak Miras dan Hiburan Ilegal Muncul di Pangandaran, Pemkab Dikritik Cuek

Keresahan Masyarakat terhadap Peredaran Miras Ilegal di Kabupaten Pangandaran

Di sejumlah titik di Kabupaten Pangandaran, spanduk-spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal mulai bermunculan. Salah satu spanduk yang mencolok terlihat di kawasan Kecamatan Pangandaran, dengan tulisan, “Pangandaran Darurat Miras dan Tempat Hiburan Ilegal. Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Pemda Pangandaran Diam, Mandul dan Tumpul. Tindak Tegas, Brantas Bandar dan Bekingnya.”

Kemunculan spanduk ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan adanya rasa khawatir masyarakat terhadap maraknya peredaran miras ilegal serta aktivitas hiburan malam yang diduga tidak berizin. Bahkan Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut.

Miras dijual bebas di lokasi-lokasi sensitif

Menurut Ketua FUI, Maman Nugraha, miras dijual bebas bahkan di lokasi-lokasi sensitif seperti dekat masjid, sekolah, dan pemukiman warga. “Peredarannya sangat bebas, dan semuanya ilegal. Ada yang dekat masjid, sekolah, bahkan di tengah lingkungan masyarakat. Ini sangat meresahkan,” kata Maman pada Jumat 10 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa jika pemerintah telah membuat Peraturan Daerah (Perda), maka harus ditegakkan. “Kalau tidak, untuk apa dibuat? Hanya formalitas saja?” ujarnya menambahkan.

Gerakan sebagai bentuk aspirasi masyarakat

FUI Pangandaran menyebut gerakan mereka merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang merasa takut untuk melapor langsung ke aparat setempat. Menurut Maman, ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan sejumlah tokoh masyarakat juga telah menyuarakan hal serupa dalam berbagai forum audiensi.

Dalam audiensi tersebut, pihaknya telah mengingatkan Pemkab mengenai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta Perda Minuman Beralkohol (Minol) yang seharusnya menjadi dasar penertiban. “Tapi tetap tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” katanya.

Lokasi kawasan Pamugaran menjadi sorotan

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Pamugaran, yang disebut kembali aktif sebagai tempat hiburan malam dan diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Padahal, tempat tersebut pernah ditutup dan disegel. “Sekarang malah buka terang-terangan. Jadi peran Pemda itu di mana? Ketika kita bersuara, malah dianggap radikal,” ucapnya.

Tanggapan Pemkab Pangandaran

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pangandaran, Rusnandar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan preventif dalam penegakan aturan. “Saat ini kami lebih fokus mendorong penertiban dari sisi perizinan. Jika belum berizin, silakan ditempuh terlebih dahulu,” kata Rusnandar.

Selanjutnya, sesuai Perda Minuman Beralkohol Nomor 2 Tahun 2023, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu, salah satunya harus berjarak minimal 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah dan kawasan bermain anak-anak.


Penulis: Nida’an Khafiyya