Tahapan ketiga dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA dan SMK di Jawa Timur telah resmi ditutup pada Jumat, 27 Juni 2025. Kini, para calon siswa yang dinyatakan lolos sudah dapat melanjutkan ke proses daftar ulang, yang dijadwalkan pada Sabtu, 28 Juni dan Senin, 30 Juni 2025.

Pada tahap ketiga ini, penerimaan siswa dilakukan melalui jalur domisili. Jalur ini menyediakan alokasi 35 persen dari total kursi di SMA, serta 10 persen untuk SMK. Proses daftar ulang tetap dilaksanakan secara langsung (offline) di sekolah yang telah menerima calon siswa.

Calon siswa dapat memeriksa pengumuman kelulusan melalui situs resmi SPMB Jatim. Bukti penerimaan bisa dicetak dari laman tersebut hingga Sabtu pukul 23.59 WIB. Sementara untuk proses daftar ulang, sekolah membuka pelayanan hingga pukul 16.00 WIB setiap harinya, dan akan berakhir pada Senin, 30 Juni 2025.

Dokumen Wajib Daftar Ulang SPMB Jatim 2025

Pastikan Anda membawa dokumen berikut saat melakukan daftar ulang:

  • Bukti penerimaan (dicetak dari web SPMB Jatim)
  • Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, atau Surat Keterangan Pindah Domisili (asli dan fotokopi)
  • Ijazah SMP/MTs/sederajat, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Surat Keterangan Kelas 9 (asli dan fotokopi)
  • Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan sesuai persyaratan sekolah

Cara Cetak Bukti Penerimaan SPMB Jatim

  1. Kunjungi laman spmbjatim.net
  2. Masukkan NISN, tanggal KK/SKD, dan PIN Anda
  3. Pilih menu cetak bukti penerimaan

Apabila ada calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang atau memilih mengundurkan diri, kursi yang kosong akan diisi melalui jalur pengisian kuota pada Selasa, 1 Juli 2024. Pada hari tersebut, pengumuman, pencetakan bukti penerimaan, dan daftar ulang jalur pengisian kuota dapat dilakukan hingga pukul 16.00 WIB.

Iklan

Pastikan seluruh berkas sudah disiapkan agar proses daftar ulang berjalan lancar. Jangan lewatkan tenggat waktu penting agar kesempatan bersekolah di SMA/SMK negeri Jawa Timur tetap terbuka!

Baca Juga: Pemenuhan Kuota SPMB SMA/SMK Jatim 2025: Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Terbaru