Banyak pekerja telah mengantre harap-harap cemas menanti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dari pemerintah. Meski kabar baik berhembus sejak Selasa (24/6/2025) dengan dimulainya pencairan, sejumlah penerima yang lolos verifikasi masih belum melihat dana Rp600.000 masuk ke rekening mereka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang telah dinyatakan sebagai penerima melalui sistem Kemnaker. Apakah dana BSU yang belum cair berarti gagal menerima bantuan? Berikut penjelasan dan solusi resmi dari pemerintah.
Penyaluran Bertahap, Dana Pasti Disalurkan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, proses pencairan dana BSU dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Hingga saat ini, lebih dari 2,4 juta pekerja sudah menerima bantuan. Namun, masih ada sekitar 1,2 juta penerima yang sedang menunggu giliran pencairan.
Menurut Yassierli, ada dua hal utama yang mempengaruhi proses pencairan. Pertama, pemerintah sangat berhati-hati dalam memastikan ketepatan data penerima yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria. Kedua, ada faktor administrasi keuangan, karena anggaran bantuan baru dirancang setelah tahun berjalan.
Dengan kata lain, para pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi tidak perlu panik. Dana BSU akan tetap disalurkan setelah validasi data dan proses administrasi selesai di tahap berikutnya.
Alur Pencairan BSU 2025
Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker melalui akun Instagram @kemnaker, berikut adalah tahapan proses pencairan BSU hingga dana masuk ke rekening pekerja:
- Pengajuan Data: Kemnaker mengajukan permintaan data calon penerima ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Verifikasi dan Validasi: BPJS Ketenagakerjaan memeriksa data sesuai aturan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
- Pemadanan Ulang: Data diverifikasi ulang oleh Kemnaker untuk memastikan keakuratannya.
- Penerusan ke Bank Penyalur: Data final dikirim ke bank Himbara atau kantor pos untuk pengecekan lanjutan.
- Penetapan Penerima Akhir: Kemnaker menetapkan daftar penerima BSU berdasarkan hasil verifikasi.
- Pencairan Dana: Dana ditransfer ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI khusus untuk wilayah Aceh.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Dana BSU Belum Cair
Bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi namun belum menerima dana BSU, tidak perlu mengajukan ulang atau mendaftar kembali. Cukup menunggu proses pencairan pada tahap berikutnya.
Kemnaker menyarankan agar para pekerja secara rutin memantau pengumuman resmi, terutama melalui akun media sosial Kemnaker seperti Instagram @kemnaker, untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal pencairan BSU selanjutnya.
BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp600.000 per orang, yang merupakan akumulasi bantuan dua bulan (Juni dan Juli 2025), dengan rincian Rp300.000 setiap bulannya.
Jadi, tetap tenang dan pantau informasi resmi dari pemerintah. Proses pencairan BSU akan terus berjalan hingga seluruh data penerima diverifikasi dan dana tersalurkan ke rekening masing-masing.