Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya fenomena bullying di berbagai daerah. Ia menilai bahwa tindakan perundungan ini tidak boleh dianggap remeh karena memiliki potensi mengakibatkan korban jiwa, terutama dalam konteks era digital dan kebebasan media sosial yang semakin luas.
“Kami menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban yang meninggal akibat tindakan bullying. Peristiwa ini memerlukan perhatian serius dan respons kebijakan agar tidak terulang di masa depan,” ujar Sultan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (24/11/2025).
Ia menekankan bahwa dampak dari bullying tidak kalah berbahaya dibandingkan dengan narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda bangsa. Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit.
Beberapa lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Pendidikan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Kementerian Informasi dan Digitalisasi. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk turut berperan dalam upaya mengatasi masalah ini.
“Saya menyarankan pemerintah membentuk satuan tugas khusus Anti Bullying agar dapat menangani situasi darurat yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Selain itu, Sultan juga menginginkan adanya pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun. “Saya kira Indonesia perlu mengikuti langkah Australia yang telah secara resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun,” tambahnya.
Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa kasus bullying di lingkungan sekolah semakin meningkat. Salah satu contohnya adalah insiden di SMPN 19 Tangerang Selatan, Banten, yang menyebabkan siswa bernama MH meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya tindakan preventif dan responsif terhadap bullying.
Langkah-Langkah yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
-
Pembentukan Satgas Anti Bullying
Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam membentuk satuan tugas khusus yang bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan bullying. Satgas ini akan berperan sebagai koordinator dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus yang terjadi di berbagai wilayah. -
Penguatan Regulasi Penggunaan Media Sosial
Undang-undang atau regulasi baru perlu dikeluarkan untuk membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial. Hal ini penting untuk mencegah penggunaan media sosial yang tidak sehat dan berpotensi memicu tindakan bullying. -
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Edukasi tentang bahaya bullying perlu ditingkatkan melalui program pendidikan formal maupun non-formal. Masyarakat juga perlu lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sosial yang sehat dan aman bagi anak-anak. -
Pemantauan dan Pelaporan Kasus
Sistem pelaporan yang efektif dan mudah diakses perlu dikembangkan. Hal ini akan memudahkan para korban atau saksi untuk melaporkan kasus bullying tanpa takut dihukum atau diabaikan.
Pentingnya Kolaborasi
Masalah bullying tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Sekolah, orang tua, dan komunitas lokal harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.
Dengan kolaborasi yang kuat dan langkah-langkah konkret, diharapkan bullying dapat diminimalkan dan bahaya yang ditimbulkan dapat dihindari. Semua pihak perlu sadar bahwa setiap tindakan perundungan memiliki dampak jangka panjang, baik bagi korban maupun masyarakat secara keseluruhan.
