Peristiwa Penganiayaan di Kafe Bhayangkara, Seorang Wanita Terluka Akibat Tusukan Celurit
Seorang wanita berusia 24 tahun yang bekerja di Kafe Bhayangkara, Selly Cantika, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangka Selatan pada hari Kamis (4/12/2025) pagi. Ia datang dengan punggung kanan yang masih diperban akibat luka tusuk, dan masih merasakan rasa sakit dari luka yang dideritanya.
Luka tersebut diduga berasal dari sabetan celurit yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, Heriyanto alias Heri (30), warga Kelurahan Tanjung Ketapang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Kafe Bhayangkara. Saat itu, korban dan pelaku merupakan pegawai di kafe yang sama.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran antara pelaku dengan pacarnya di dalam kafe. Suasana memanas dan menarik perhatian pengunjung lainnya. Pada saat itu, Selly, yang merupakan karyawan di kafe tersebut, berusaha melerai.
Namun, tindakan damai yang dilakukannya justru dibalas dengan tindakan brutal. Heri langsung mengambil celurit sepanjang 28 sentimeter yang telah disimpan rapi di bawah meja bar. Ayunan celurit itu menghantam punggung Selly, menembus kulit hingga darah mengucur deras. Satu tusukan yang cukup untuk membuat korban jatuh tersungkur dan menangis kesakitan.
Kaget melihat kondisi korban, kedua rekan korban segera meminta pengunjung lain untuk mengevakuasi Selly ke rumah sakit. Ironisnya, di tengah kekacauan itu, pelaku sempat mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab dan tidak keberatan bila dilaporkan ke polisi. Benar saja, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.
Bripka M. Kurniawan menyampaikan bahwa korban mengalami luka tusuk sebanyak satu kali pada bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku. Tidak butuh waktu lama bagi Unit PPA untuk bergerak. Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memeriksa Heri sebagai saksi. Namun proses itu tak berlangsung lama. Saat Heri membuka suara dan mengakui aksi keji yang dilakukannya, penyidik langsung menggelar perkara. Hasilnya menetapkan Heri sebagai tersangka.
Setelah statusnya berubah, Heri kembali diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua helai baju lengan panjang dan pendek berwarna hitam serta satu bilah celurit sepanjang 28 sentimeter bergagang kayu warna hitam.
Menurut Kurniawan, tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan telah dinyatakan bebas beberapa tahun lalu, namun kali ini mengulangi kasus serupa. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kurniawan menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Bangka Selatan menjadi perhatian serius kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami atau melihat tindakan kekerasan.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Waktu kejadian: Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB
- Tempat kejadian: Kafe Bhayangkara, Bangka Selatan
- Pelaku: Heriyanto alias Heri (30)
- Korban: Selly Cantika (24)
- Luka yang dialami: Luka tusuk pada bagian punggung
- Barang bukti yang disita:
- Dua helai baju lengan panjang dan pendek berwarna hitam
- Satu bilah celurit sepanjang 28 sentimeter bergagang kayu warna hitam
- Pasal yang digunakan: Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan
- Ancaman hukuman: Penjara paling lama dua tahun delapan bulan
