Pemerintah Tetapkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik pada 2026
Pemerintah telah memutuskan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk langkah untuk melindungi industri tembakau dari tekanan eksternal dan menjaga keberlangsungan sektor tersebut.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri yang sedang menghadapi tantangan berat. Menurutnya, kebijakan relaksasi ini sangat penting bagi sektor tembakau yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kenaikan tarif cukai secara beruntun.
“Ini salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan. Saat ini kondisi pasar sangat dinamis, sehingga keputusan tidak menaikkan cukai rokok adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi industri,” ujar Faisol Riza dalam keterangan pers.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari kenaikan cukai sebelumnya terhadap perkembangan industri hasil tembakau. Meskipun sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, seperti pada 2024 lalu mencapai Rp 216 triliun melalui cukai rokok, pengaturan kebijakan fiskal dan non fiskal dianggap telah memperkecil ruang gerak industri tersebut.
Dukungan terhadap keputusan Menteri Keuangan juga datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil oleh Menkeu. “Saya mendukung penuh keputusan Menteri Keuangan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di ICE BSD.
Purbaya sendiri memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025). “Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan,” jelas Purbaya.
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah pada pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara. Penertiban produk tanpa cukai sah dinilai lebih mendesak dibandingkan wacana kenaikan tarif cukai. “Kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal, termasuk produk-produk yang tidak bayar pajak,” tegasnya.
Langkah Strategis untuk Industri Tembakau
Keputusan pemerintah ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan ruang bagi industri tembakau agar tetap berkembang. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, perusahaan-perusahaan di sektor ini dapat fokus pada inovasi dan peningkatan kualitas produk tanpa harus khawatir terhadap beban biaya yang meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga membantu menjaga stabilitas pasar. Kenaikan cukai yang terus-menerus sering kali menyebabkan penurunan permintaan masyarakat, terutama di kalangan konsumen yang sensitif terhadap harga. Dengan tidak adanya kenaikan, harapan besar ditempatkan pada kemampuan industri untuk mempertahankan pangsa pasarnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi terkait rokok ilegal. Hal ini dilakukan karena produk ilegal tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya pendapatan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Tantangan dan Peluang di Sektor Tembakau
Meski ada kebijakan relaksasi, sektor tembakau masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kompetisi dari produk-produk alternatif seperti rokok elektronik atau produk tembakau yang dipanaskan. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok semakin meningkat, yang bisa memengaruhi permintaan pasar.
Namun, di sisi lain, kebijakan pemerintah memberikan peluang bagi industri untuk melakukan transformasi. Dengan lebih banyak ruang gerak, perusahaan bisa berinovasi, meningkatkan efisiensi produksi, dan memperluas pasar. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global.
Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.