Teknologi

Tarif Parkir Cilacap 2025, Bupati Syamsul Minta Jukir Nakal Dilaporkan

Masalah Parkir di Wilayah Cilacap

Pelayanan jasa parkir di berbagai daerah sering kali menjadi keluhan masyarakat. Hal ini juga terjadi di wilayah Cilacap, di mana meskipun sudah ada ketentuan resmi mengenai tarif parkir yang ditetapkan oleh Pemda setempat, seringkali petugas parkir tidak mematuhi aturan tersebut.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pernah menyampaikan bahwa warga yang menemui petugas parkir nakal dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan. Ia menekankan agar masyarakat membayar retribusi parkir sesuai dengan aturan yang berlaku. “Memang sering ada keluhan masyarakat di media sosial soal tarif parkir. Warga yang menjumpai petugas parkir nakal laporkan saja ke petugas, karena aturan tarifnya sudah jelas,” ujarnya.

Tarif parkir di bahu jalan wilayah Kabupaten Cilacap diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif parkir ini didasarkan pada jenis kendaraan, dan pada zona tertentu dikenakan tarif progresif setelah dua jam pertama.

Berikut adalah daftar tarif parkir tepi jalan umum di Kabupaten Cilacap:

  • Sepeda non motor: Rp 500
  • Sepeda motor: Rp 1.000
  • Mobil penumpang, pick up dan sejenisnya: Rp 2.000
  • Mobil bus, angkutan barang dua sumbu atau lebih: Rp 5.000

Sementara struktur dan besaran retribusi pelayanan parkir pada zona tertentu diatur sebagai berikut:

Untuk dua jam pertama:
– Sepeda motor: Rp 1.000

– Mobil penumpang, pick up dan sejenisnya: Rp 2.000

– Mobil bus, angkutan barang dua sumbu atau lebih: Rp 5.000

Tarif per jam selanjutnya ditetapkan sebagai berikut:
– Sepeda motor: Rp 500

– Mobil penumpang, pick up dan sejenisnya: Rp 1.000

– Mobil bus, angkutan barang dua sumbu atau lebih: Rp 2.500

Untuk diketahui, dalam Perda disebutkan bahwa zona tertentu merujuk pada pemanfaatan seluruh badan jalan pada ruas jalan tertentu yang dialihfungsikan secara tetap untuk kegiatan parkir.

Ketentuan tarif parkir Cilacap ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memahami dan membayar retribusi parkir kepada para jukir sesuai aturan yang berlaku.

Tips untuk Masyarakat

Agar tidak terjebak dalam masalah tarif parkir yang tidak sesuai, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan oleh masyarakat:

  • Cek informasi resmi: Pastikan untuk memeriksa informasi resmi mengenai tarif parkir dari sumber yang terpercaya seperti situs web pemerintah daerah atau pengumuman resmi.
  • Laporkan pelanggaran: Jika menemui petugas parkir yang tidak mematuhi aturan, segera laporkan ke pihak berwajib seperti Dinas Perhubungan.
  • Gunakan alat pembayaran digital: Beberapa tempat parkir kini menerima pembayaran digital, sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi sesuai aturan.
  • Perhatikan zona parkir: Pastikan kendaraan parkir di area yang telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan zona yang berlaku.

Pentingnya Kesadaran Bersama

Kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan parkir sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Selain itu, kesadaran ini juga membantu menjaga keadilan dalam penerapan tarif parkir.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan kesadaran masyarakat yang baik, diharapkan masalah parkir di wilayah Cilacap dapat diminimalisir dan terkelola dengan lebih baik.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya