News

Tarik-Ulur Politik di Garut: Jabatan Sekwan Jadi Sumber Ketegangan

Peran Sekwan yang Tidak Boleh Diabaikan

Posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) di Kabupaten Garut kembali menjadi perbincangan hangat. Mantan anggota DPRD Garut yang menjabat selama empat periode, Deden Sopian, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan secara matang dalam pemilihan orang yang akan menduduki jabatan tersebut. Ia menilai bahwa posisi ini tidak bisa disamakan dengan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Menurut Deden, undang-undang telah menyatakan bahwa pengangkatan Sekwan harus melalui persetujuan DPRD. Hal ini karena fungsi Sekwan sebagai pendamping lembaga legislatif dalam setiap agenda kedewanan. Jika Bupati langsung mengangkat tanpa persetujuan DPRD dan kemudian terjadi penolakan, hal ini bisa berdampak serius.

Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif

Deden menekankan bahwa kehadiran Sekwan bukan hanya soal urusan administratif. Perannya juga mencakup hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif yang harus tetap harmonis. Filosofi aturan jelas menegaskan bahwa Sekwan adalah mitra DPRD. Oleh karena itu, hak DPRD harus dihargai. Mereka yang sehari-hari bekerja dengan Sekwan tentu memiliki alasan kuat untuk memberikan persetujuan.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pengangkatan Sekwan. Jabatan strategis ini tidak boleh dijadikan ajang tarik-menarik kepentingan politik. Sekwan harus tetap menjadi pejabat yang netral, bukan komoditas yang diperebutkan antara dua lembaga.

Proses Pengusulan Nama Sekwan

Sebagai mantan ketua fraksi, Deden menilai langkah terbaik adalah menyerahkan sepenuhnya proses pengusulan nama Sekwan kepada DPRD. Mekanisme ini sudah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak seharusnya diperdebatkan lagi. Ketentuan jelas ini harus dihormati agar tidak terjadi tafsir liar yang justru merusak hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Hingga saat ini, isu siapa yang akan mengisi kursi Sekwan masih menjadi bahan perbincangan politik di Garut. Publik menantikan bagaimana sikap Bupati Syakur Amin, apakah akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan atau justru melanjutkan pola lama di mana regulasi hanya dianggap sebagai formalitas.

Dampak dari Pelanggaran Aturan

Jika jalur hukum diabaikan, bukan tidak mungkin muncul gesekan politik baru. Kondisi ini akan berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah dan bisa mengganggu agenda pembangunan maupun pelayanan publik. Polemik pengangkatan Sekwan menunjukkan bahwa jabatan ini memiliki bobot politik sekaligus administratif.

Bukan sekadar mengisi kursi kosong, tapi menyangkut keseimbangan relasi antara eksekutif dan legislatif. Ketika aturan dilanggar, potensi konflik semakin besar, sementara publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

Langkah Bijak untuk Stabilitas Pemerintahan

Oleh karena itu, langkah bijak Bupati Garut sangat ditunggu agar proses pengangkatan Sekwan berjalan sesuai mekanisme yang ada. Ke depan, transparansi, kepatuhan pada regulasi, dan penghormatan terhadap hak DPRD menjadi kunci agar hubungan antar-lembaga tetap solid.

Dengan begitu, roda pemerintahan daerah bisa berjalan stabil dan program pembangunan tetap berlanjut tanpa hambatan politik yang tidak perlu. Dengan menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif, pemerintahan daerah dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya demi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Nida’an Khafiyya