Penemuan Uang dan Stempel dalam Penggeledahan Terkait Kasus SPPD Fiktif
Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025). Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah uang tunai dan barang bukti penting terkait dugaan penyimpangan anggaran Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja makan dan minum Tahun Anggaran 2024.
Uang Tunai dan Banyaknya Stempel yang Ditemukan
Selama penggeledahan, tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp49.900.000. Uang tersebut ditemukan dalam jok sepeda motor milik seorang tenaga honorer berinisial JA. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintah. Stempel-stempel ini menjadi bagian dari barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, uang tunai tersebut diakui sebagai milik Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nandang Marunung. Namun, hingga saat ini, sumber keuangan tersebut masih dalam penyelidikan.
Tersangka JA Diduga Menghalangi Penyidikan
JA telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa. Menurut Niky, JA diduga secara sengaja menyembunyikan 38 stempel yang menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghambat penemuan bukti-bukti yang relevan.
“Sementara ini, yang jelas kita memiliki bukti bahwa tersangka JA telah menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk upaya menyembunyikan 38 stempel tersebut,” tegas Niky.
Peran JA yang Masih Dalam Penyelidikan
Meskipun JA disebut sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pekanbaru, perannya lebih lanjut masih dalam penyelidikan. Informasi awal menunjukkan bahwa ia mungkin juga bertugas sebagai ajudan atau memiliki jabatan tertentu lainnya. Namun, hal ini belum sepenuhnya terkonfirmasi.
“Informasi awal yang kita peroleh, dia adalah honorer di Setwan. Soal perannya lebih jauh, apakah sebagai ajudan atau tidak, masih kita dalami,” jelas Niky.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, JA kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Ia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perintangan penyidikan. Penyidik tetap fokus pada upaya tersangka dalam menghambat proses penyidikan, termasuk penyembunyian barang bukti.
Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung
Jaksa masih mendalami berbagai aspek terkait kasus ini. Termasuk dalam penyelidikan adalah kemungkinan adanya pelibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran. Proses ini akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan kompleksitas penyimpangan anggaran yang terjadi di lingkungan DPRD Pekanbaru. Penemuan uang tunai dan stempel berbagai instansi pemerintah memberikan indikasi adanya tindakan yang tidak transparan. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa akan menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan menjaga integritas sistem pemerintahan.
